-->

Investasi Ilegal : Ada 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Ditutup, Ini Daftar Terbaru

Investasi Ilegal : Ada 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Ditutup, Ini Daftar Terbaru

Investasi Ilegal : Ada 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Ditutup, Ini Daftar Terbaru

Sosiologi Info - Investasi ilegal yang kerap membuat masyarakat cemas. Bahkan baru baru ini Satgas Waspada Investasi (SWD) menghentikan tujuh kegiatan usaha tanpa izin. 

Simak penjelasan dan ulasannya dibawah ini, supaya kamu tidak mudah tertipu dengan investasi ilegal yang kian marak di masyarakat. 

Apa itu Investasi Ilegal ?

Seiring dengan perkembangan zaman yang serba mudah dan maju. Trend dunia digital terus mengalami perubahan.

Pada setip aktivitas kegiatan usaha atau perekonomian masyarakat pun sekarang menyesuaikan dengan permintaan pasar, dengan menggunakan teknologi digital. 

Misalnya dalam hal melakukan investasi, masyarakat sekarang lebih mudah karena hanya dengan smartphone sudah bisa bertransaksi digital dengan cepat, mudah dan fleksibel.

Investasi yang dilakukan dalam kegiatan usaha pun harus mempunyai izin resmi dari pihak berwajib, misalnya seperti izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun lembaga lainnya.

Kegiatan usaha yang berizin akan dapat dengan mudah diawasi sehingga tidak dapat merugikan, menipu, atau mencurangi masyarakat. 

Oleh karena itu, investasi legal atau resmi menjadi penting untuk diperhatikan masyarakat yang ingin melakukan investasi. 

Lalu bagaimana dengan investasi ilegal yang sekarang kian marak ditemukan, dan menganggu masyarakat, bahkan hingga melakukan teror.

Investasi ilegal adalah suatu kegiatan transaksi bisnis, investasi yang dilakukan oleh masyarakat, namun keberadaan dari kegiatan usaha atau perusahaannya tersebut tidak ada. 

Selanjutnya, investasi ilegal ini juga tidak melakukan prosedur resmi yang dalam hal ini melakukan pendaftaran atau perizinan kepada lembaga negara, seperti OJK.

Investasi ilegal juga disebut sebagai investasi bodong yang merugikan masyarakat, dimana kucuran dana yang diberikan tidak dapat memberi manfaat, bahkan membuat buntung atau rugi. 

Dilansir Sosiologi Info dari laman resmi www.ojk.go.id, setidaknya ada tujuh kegiatan usaha tanpa izin yang sudah diberhentikan atau ditutup oleh Satgas Waspada Investasi (SWI) baru ini.

Tidak hanya pinjaman online ilegal saja yang menjadi perhatian SWI dalam memberantas investasi ilegal.

Kali ini kegiatan usaha yang tak berizin pun menjadi target dan sasaran agar masyarakat tidak lagi menjadi korban penipuan, yang merugikan warga tersebut.

Entitas yang diberhentikan ini melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas berwajib serta melakukan duplikasi atau mengatasnamakan entitas yang berizin.

Oleh sebab itu, ketujuh entitas kegiatan usaha ini dapat berpotensi merugikan masyarakat kedepannya yang melakukan investasi.

SWI meminta agar masyarakat diminta untuk berhati hati terhadap penawaran investasi melalui media telegram karena ditemukan merupakan penawaran investasi ilegal. 

Adapun ketujuh investasi ilegal yang diduga melakukan kegiatan usaha tanpa izin dari otoritas yang berwenang yaitu : 

6 Kegiatan Forex, Aset Crypto dan Robot Trading tanpa izin;

1 Kegiatan Pengelolaan Investasi tanpa izin

Satgas Waspada Investasi juga menyampaikan bahwa terdapat satu entitas yang dilakukan normalisasi yaitu Luminesia.com

Karena telah membuktikan bahwa kegiatannya bukan merupakan kegiatan investasi ilegal.

Selanjutnya Satgas Waspada Investasi mengimbau kepada masyarakat agar sebelum melakukan investasi untuk memahami hal-hal sebagai berikut:

Memastikan pihak yang menawarkan investasi tersebut memiliki perizinan dari otoritas yang berwenang sesuai dengan kegiatan usaha yang dijalankan.

Memastikan pihak yang menawarkan produk investasi, memiliki izin dalam menawarkan produk investasi atau tercatat sebagai mitra pemasar.

Memastikan jika terdapat pencantuman logo instansi atau lembaga pemerintah dalam media penawarannya telah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Informasi mengenai daftar perusahaan yang tidak memiliki izin dari otoritas berwenang dapat diakses melalui Investor Alert Portal pada www.sikapiuangmu.ojk.go.id.

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Layanan Konsumen OJK 157 atau WA nomer 081157157157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Berikut ini daftar ketujuh investasi ilegal yang diberhentikan Klik PDF disini.

Nah itulah penjelasan singkat mengenai Investasi Ilegal : Ada 7 Kegiatan Usaha Tanpa Izin Ditutup, Ini Daftarnya.

Sumber Referensi : www.ojk.go.id

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !