Norma Sosial Saat Pandemi, Ini Contohnya di Masyarakat
Sosiologi Info - Bagaimana ya cara kita memahami norma sosial yang ada berlaku dan dilaksanakan oleh masyarakat. Dalam situasi perubahan yang terjadi ?
Nah untuk dapat memahami pembahasan itu, yuk simak penjelasan dan ulasannya berikut dibawah ini dengan seksama, yuk baca.
Sekilas Memahami Norma Sosial
Kehidupan sosial bermasyarakat yang ada di lingkungan sehari hari setiap individu maupun kelompok akan mempunyai norma.
Sebuah konsensus atau kesepakatan yang terjalin diantara individu dengan individu maupun dengan antar kelompok dengan kelompok, dan individu dengan kelompok.
Lalu apa sih pengertian atau definisi dari norma yang ada di masyarakat tersebut ? Nah norma ada yang menyebut sebagai kaidah oleh beberapa ahli/tokoh.
Menurut KBBI kata norma memiliki pengertian yang diartikan sebagai aturan atau ketentuan yang mengikat semua atau sebagian warga masyarakat.
Aturan yang baku, ukuran untuk menentukan sesuatu. Sementara pengertian kaidah memiliki arti perumusan asas asas yang menjadi hukum, aturan tertentu, patokan, dalil.
Selanjutnya kamu juga bisa membaca pembahasan mengenai topik tentang Pengertian Norma Sosial, Ciri, Fungsi dan Jenis Jenisnya, Klik Aja
Norma Menurut Para Ahli
Ada beberapa tokoh maupun ahli menyampaikan pengertiannya tentang norma yang ada di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Apa saja kata mereka mengenai norma tersebut ? Berikut dibawah ini penjelasan dan pengertiannya yaitu :
1. Menurut Purnadi Purbacarakan dan Soerjono Soekanto menjelaskan pengertian norma atau kadiah adalah ukuran ataupun pedoman untuk perilaku atau bertindak dalam hidupnya.
2. Menurut Maria Farida mengatakan norma ialah suatu ukuran yang harus dipatuhi seseorang dalam hubungannya dengan sesamanya ataupun lingkungannya.
3. Menurut Jimmly Asshiddiqie norma atau kadiah memiliki pengertian yang merupakan pelembagaan nilai nilai baik dan buruk.
Dalam bentuk tata aturan yang berisi kebolehan, anjuran atau perintah. Dimana baik anjuran maupun perintah dapat berisi kaidah yang bersifat positif dan negatif.
Dimana yang mencakup juga norma anjuran untuk mengerjakan atau anjuran untuk tidak mengerjakan sesuatu.
Dan norma perintah untuk melakukan atau perintah untuk tidak melakukan sesuatu.
4. Menurut Sudikno Mertokusumo kaidah memiliki pengertian sebagai peraturan hidup yang menentukan bagaimana manusia itu seyogyanya berperilaku.
Bersikap di dalam masyarakat agar kepentingannya dan kepentingan orang lain terlindungi, atau dalam arti sempit kaidah hukum adalah nilai yang terdapat dalam peraturan konkret.
Nah itulah sekilas diatas penjelasan dari pembahasan tentang pengertian norma yang ada di kehidupan sosial masyarakat.
Lalu apa saja contoh yang bisa kita lihat norma norma sosial di masyarakat pada masa pandemi Covid-19 yang ada di Indonesia saat ini ? Simak dibawah penjelasannya ya.
Contoh Norma Sosial di Masyarakat Saat Pandemi Covid-19
Ada dua jenis norma sosial yang ada di dalam masyarakat yaitu norma berdasarkan tingkat daya ikatnya dan aspeknya dalam masyarakat.
Dimana untuk contoh pada norma yang ada pada saat masa pandemi Covid-19 yaitu akan kita bahas perihal Folkways atau disebut juga norma kebiasaan, dan norma hukum.
1. Norma yang Berdasarkan Tingkat Daya Ikatnya di Masyarakat yaitu Norma Folkways
Pengertiannya norma folkways juga disebut sebagai norma kebiasaan yaitu norma yang berasal dari dan mengatur perihal interaksi kasual dan muncul dari adanya pengulangan pada rutinitas masyarakat sehari-harinya.
Misalnya contoh di saat masa pandemi Covid-19 dimana kebiasaan untuk menerapkan dan memakai masker serta mematuhi protokol kesehatan telah menjadi norma kebiasaan.
Dimana masyarakat melaksanakan protokol kesehatan Covid-19 untuk menghindari dan mencegah adanya penularan Covid-19.
Yaitu dengan memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, menghindari kerumunan dan mengurangi mobilitas.
Itulah sebagai contoh dari wujud adanya norma kebiasaan atau folkways yang dilakukan masyarakat hingga saat ini masih adanya Pandemi Covid-19.
2. Norma yang Mana Berdasarkan Atas Aspek di Dalam Masyarakat yaitu Norma Hukum
Dimana norma hukum ini ialah norma yang ditujukkan kepada warga di setiap daerah, wilayah yang mana berisikan suatu ketentuan, kewajiban, perintah maupun suatu larangan.
Tujuan dari norma hukum ini yakni sebagai upaya dalam menciptakan dan mewujudkan suatu ketertiban dan keadilan di kehidupan masyarakat.
Biasanya berbentuk dalam undang undang, peraturan resmi dari lembaga, yang tertulis maupun berupa keputusan hukum pengadilan adat.
Biasanya bagi setiap warga atau masyarakat yang melanggar akan mendapatkan sebuah sanksi atau teguran kepada yang bersangkutan tersebut.
Misalnya contoh norma hukum yang ada pada saat masa Pandemi Covid-19, dimana pemerintah mengeluarkan aturan atau keputusan untuk setiap warga.
Dapat mematuhi anjuran dan instruksi dari pemerintah tentang penerapan protokol kesehatan Covid-19, maupun aturan dalam perjalanan dengan moda transportasi.
Jika ada warga yang melanggar misalnya tidak memakai masker sempat ada denda dengan membayar maupun hukuman untuk diberi sanksi membersihkan tempat umum.
Nah itulah sekilas penjelasan dan ulasan serta pembahasan mengenai topik tentang Norma Sosial Saat Pandemi, Ini Contohnya di Masyarakat.