-->

Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum, Jelaskan Letak Persamaan dan Perbedaannya

Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari para Ahli Hukum, kemudian Jelaskan Letak Persamaan dan Perbedaannya
Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum, Jelaskan Letak Persamaan dan Perbedaannya

Sosiologi Info - Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum yang kalian ketahui, Kemudian Jelaskan Letak Persamaan dan Perbedaannya!

Berikut ini adalah kunci jawaban alternatif uji kompetensi Bab 3 halaman 117 kelas XI atau kelas 11 SMA, MA, SMK, MAK mata pelajaran PPKN, PKn. 

Seperti dikutip dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XI SMA/MA, SMK, MAK. Edisi revisi 2017 kurikulum 2013. 

Buku pelajaran ini diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan,Balitbang, Kemendikbud RI. Mari simak pembahasannya dibawah ini.

Sekilas Memahami Pengertian atau Definisi Hukum

Sobat, pasti pernah mendengar terkait dengan hukuman yang berikan kepada seseorang yang telah melakukan pelanggaran. 

Hukum yang diberlakukan ini tergantung dari perbuatan yang telah dilanggar. 

Sering kali mendengar, sehingga bisa sobat definisikan hukum ialah sebuah aturan yang diberlakukan untuk setiap individu.

Ataupun bisa memberikan padnangan bahwa hukum ini sebagai sebuah pedoman dalam kehidupan. 

Tapi sobat, ada loh para ahli atau tokoh yang memberikan pandangannya terkait dengan penamaan hukum. Seperti apa ya ?

Kemukakan Tiga Pengertian Hukum dari Para Ahli Hukum, Jelaskan Letak Persamaan dan Perbedaannya, Uji Kompetensi BAB 3 Halaman 117

Mari simak pembahasan dan penjelasan tentang kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 

Jangan lupa untuk membaca sobat! Berikut adalah jawabannya yaitu : 

1. Van Apeldorn

Van Apeldoorn memberikan definisi terkait hukum adalah suatu yang dibuat karena tidak memungkinkan dengan pelaksanaan yang sesuai dengan kenyataan. 

Keberadaan hukum sebagai suatu gejala sosial, yang dimana didalamnya terdapat masyarakat yang sudah mengenal hukum.

Sehingga tidak ada masyarakat yang tidak mengenal hukum maka hukum dikatakan menjadi sesuatu yang sangat penting dari berbagai aspek kebudayaan. 

Aspek kebudayaan menyangkut pada agama, nilai kesusilaan, adat istiadat, dan kebiasaan dalam masyarakat.

2. J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto 

J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastropranoto memberi definisi hukum adalah suatu peraturan yang bersifat memaksa.

Dengan didalamnya menentukan tingkah laku setiap individu dalam kehidupan lingkungan masyarakat, hukum dibuat.

Atau dibentuk oleh badan resmi yang sifatnya berkewajiban, bukanlah badan yang ilegal. 

Setiap individu yang melanggar peraturan yang telah diberlakukan maka akan berakibat pada tindakan yang akan didapatkan yaitu hukuman.

3. E. Utrecht

E. Utrecht mengemukakan pendapat tekait dengan hukum ialah sebuah himpunan yang berisikan petunjuk hidup.

Yaitu perintah dan larangan yang mempunyai tujuan untuk mengatur tata tertib dalam kehidupan masyarakat.

Dan mengharuskan untuk ditaati oleh elemen eleman anggota masyarakat yang terhimpun dalamnya.

Jikalah terjadi pelanggaran pada petunjuk hidup akan menimbulkan tindakan yang akan dilakukan oleh pemerintah dan penguasa. 

Dapat disimpulkan bahwa hukum sebagai sejumlah peraturan yang mempunyai isi-isi dan bersifat umum dan normatif. Dalam pelaksanaan hukum ini berlaku bagi setiap individu. 

Setelah mengetahui definisi hukum dari tiga tokoh ternama, berikut ini persamaan dan perbedaannya. 

Persamaan

Dari pendapat ahli yaitu Van Apeldoorn, J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto, dan E. Utrecht  yang memberikan definisi terkait hukum.

Persamaan yang didapatkan ialah keberadaan hukum terdapat didalam kehidupan masyarakat, hukum diberlakukan atau dibuat.

Dengan tujuan untuk menertibkan tata tertib kehidupan masyarakat sehari-harinya, hukum yang berlaku sifatnya memaksa.

Hukum harus ditaati oleh semua anggota masyarakat dan jika terjadi sebuah pelanggaran pada hukum maka akan terjadi tindakan atau hukuman bagi setiap individu yang melakukan pelanggaran tersebut.

Perbedaan

Van Apeldoorn: hukum sebagai suatu penilaian gejala sosial di kehidupan, hukum sangat mempengaruhi pada aspek kebudayaan

J.T.C. Simorangkir dan Woerjono Sastro Pranoto: hukum yang diberlakukan oleh badan yang resmi, keberadaan hukum akan memberikan penentuan perilaku setiap individu dalam masyarakat.

E. Utrecht: hukum dinyatakan sebagai petunjuk hidup yang berisi perintah dan larangan bagi setiap individu di dalam kehidupan sehari-hari. 

Itulah kurang dan lebih penjelasan terkait dengan kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya! 

Demikian pembahasan dan penjelasan kemukakan tiga pengertian hukum dari para ahli hukum, kemudian jelaskan letak persamaan dan perbedaannya!

Penulis Artikel : Nadia Safitri

#Disclaimer untuk jawaban alternative di atas ya teman-teman.

  1. Perlu diingat bahwa jawaban diatas tidaklah menjadi 100 persen acuan.
  2. Siswa/pelajar bisa mengeksplorasi lagi jawaban lainnya sesuai sumber bacaan kalian.
  3. Jangan menjadikan jawaban di atas menjadi jawaban yang mutlak.
  4. Jawaban diatas adalah sebagai bahan pembelajaran dan memperkaya referensi teman-teman siswa/pelajar.

Sumber Referensi Sosiologi Info:

Indonesia. 2017. “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. h. 78

Ishaq. 2018. “Dasar dasar Ilmu Hukum”. Jakarta: Sinar Grafika Offset.

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !