8 Contoh Norma Hukum di Masyarakat dalam Kehidupan Sehari-Hari
Sosiologi Info – Apa saja contoh norma hukum yang ada di masyarakat dalam kehidupan sehari-harinya ?
Mari simak pembahasan mengenai pengertian norma, pengertian hukum yang ada di masyarakat. Sebelum kita membahas contoh norma hukum di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Memahami Pengertian Norma
Norma ialah suatu aturan atau petunjuk hidup yang memberi gambaran perbuatan mana yang boleh dijalankan dan perbuatan mana yang harus dihindari.
Tujuan norma yaitu untuk membuat ketentraman, ketertiban dan adanya aturan yang pasti pada kehidupan masyarakat.
Norma digunakan sebagai pedoman hidup. Apabila norma yang telah dibuat tidak ditaati pasti kehidupan di masyarakat akan menjadi hancur, banyak masalah dan perpecahan.
Selain itu, karena keinginan setiap manusia berbeda-beda dan antar manusia menjalin interaksi sosial, maka ada kalanya mereka berbeda pendapat/keinginan.
Sehingga norma dibutuhkan agar mereka 1 kata, 1 kalimat dan tidak berbeda pendapat.
Memahami Pengertian Hukum
Hukum ialah suatu aturan yang telah dibentuk, diproses dan wajib dilaksanakan oleh seluruh masyarakat tanpa terkecuali.
Hukum berisi sebuah perintah atau larangan yang bersifat memaksa
Hukum dibuat agar masyarakat memiliki pedoman dalam bertindak laku. Apabila masyarakat melanggar hukum, maka akan dikenakan sanksi sesuai pelanggarannya.
Hukum itu adil karena hukum sudah tertulis pada undang-undang atau peraturan tertulis.
Namun, dalam pelaksanaannya tidak transparan adil atau tidaknya. Semua itu dikembalikan kepada pihak berwenang yang membuat hukum/aparat negara.
Ada 8 Contoh Norma Hukum di Masyarakat Dalam Kehidupan Sehari-Hari
Berikut ini adalah contoh norma yang ada di dalam kehidupan masyarakat sehari hari yaitu :
1. Peraturan Lalu Lintas
Ketika kita berkendara tidak memakai helm dan membawa surat kendaraan secara lengkap, maka kita akan dikenakan tilang oleh pihak kepolisian.
Tilangan sekarang tidak berlaku ketika ada operasi zebra/semeru saja. Sekarang sudah ada tilang elektronik melalui cctv.
Sehingga apabila kalian melakukan pelanggaran saat berada di jalan, nanti akan ada surat dari pihak kepolisian yang berisi tilangan di rumah kalian.
2. Ketika kita bermain judi/adu ayam yang memakai taruhan uang, maka kita akan dihukum oleh polisi. Karena judi adalah perbuatan yang dilarang oleh agama dan uang hasil judi ialah haram.
3. Ketika kita membawa teman lawan jenis ke rumah kita dan melakukan hal-hal yang seharusnya tidak dilakukan oleh anak dibawah umur. Maka kita akan terkena sanksi sosial dan sanksi hukum.
4. Ketika masyarakat mengonsumsi minuman keras secara berlebihan, maka akan dihukum oleh pihak kepolisian.
Takutnya menimbulkan tindakan kekerasan karena saat mabuk, seseorang akan hilang kesadaran dan sangat membahayakan orang lain.
5. Ketika mencuri ayam/kebutuhan pokok akan dikenakan hukuman. Hukuman ini disesuaikan dengan si pemilik barang. Apabila dia ingin berdamai dan memaafkan ya si pelaku tidak dipenjara.
Akan tetapi, jika si pemilik meminta keadilan maka si pelaku wajib di hukum dan diserahkan kepada polisi.
6. Wajib dan Taat dalam Membayar Pajak
Seluruh masyarakat wajib melaporkan pajak dan membayar pajak. Apabila melanggar dan tidak patuh pajak, maka direktorat pajak akan memanggilnya.
7. Ketika seseorang selingkuh dan nikah sirih dengan orang lain tanpa sepengetahuan keluarga terdekat atau pasangan.
Maka si pelaku wajib dilaporkan pada pengadilan agama. Entah nantinya cerai atau rujuk kembali.
8. Ketika seorang melakukan pembunuhan secara berantai dan terencana, maka dia harus di hukum mati. Karena sudah keterlaluan dan memakan korban jiwa.
Nah itulah pembahasan dan ulasan tentang norma hukum di masyarakat. Demikian penjelasan tentang ada 8 contoh norma hukum di masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Penulis : Hilda Ayu
Sumber Referensi Sosiologi Info :
Mochlisin. 2007. Kewarganegaraan Pelajaran Kewarganegaraan Untuk SMP. Jakarta : Interplus.
Saputra, Lukman Surya, dkk. 2017. Pendidikan pancasila dan kewarganegaraan SMP/MTs Kelas VII. Jakarta : Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.