Yuk Sadar dan Tobat, Utamakan Etika Sosial dalam Menjaga Lingkungan
Etika lazim dikonsepsikan sebagai codes yang di dalamnya terendap prinsip-prinsip moral, seperti moral kelayakan atau kepatutan, integritas dan kejujuran yang direfleksikan dalam sikap dan tindakan (Usman S. , 2012).
Perlu
kita sadar dan tobat terhadap apa yang telah kita lakukan kepada alam dan
lingkungan. Utamakan etika sosial kita sebagai penduduk bumi yang mempunyai
intelektual. Etika lazim dikonsepsikan sebagai codes yang di dalamnya terendap prinsip-prinsip moral, seperti
moral kelayakan atau kepatutan, integritas dan kejujuran yang direfleksikan
dalam sikap dan tindakan (Usman S. , 2012) .
Berita yang diterbitkan
oleh Kompas (AIK, 2017) pada 20 Maret 2017
dengan judul Kerusakan Lingkungan Masif, ini menunjukan bahwa masih kurangnya
perhatian kita (masyarakat) dan pemerintah dalam menjaga keberlanjutan alam dan
lingkungan. Dampak dari akibat kelalaian manusia akan menimbulkan bencana alam
di Indonesia, seperti banjir, longsor, kekeringan, kebakaran hutan, dan kerusakan
lahan yang terus meningkat. Penyebab utamanya adalah kerusakan lingkungan
akibat penurunan daya dukung lingkungan, seperti penebangan hutan secara liar,
pembangunan industri yang berlebihan, dan contoh lainnya. Berdasarkan Data
Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menunjukkan, bahwa frekuensi dan
intensitas bencana di Indonesia terus meningkat dalam 15 tahun terakhir. Pada
tahun 2002 tercatat 140 kali kejadian bencana, tahun 2006 menjadi 740 kali dan
tahun 2016 menjadi 2.542 kali. Sebanyak 95 persen bencana itu di dominasi
bencana Hidrometeorologi.
Data
diatas menunjukkan, bahwa pembangunan berkelanjutan di Indonesia masih menjadi
pekerjaan rumah (PR) kita sebagai masyarakat dan pemerintah sebagai pelayan
publik terhadap pengambilan kebijakan. Sejumlah literatur memperlihatkan
perbedaan antara etika dalam kebijakan
publik, dan etika dalam kegiatan sosial (etika yang tumbuh dan berkembang dalam
masyarakat luas). Perbedaan dua macam etika tersebut dapat diidentifikasi dari
tiga segi yaitu : 1) ruang lingkup [scope] atau fokusnya, 2) keterkaitannya
dengan isu, serta 3) implikasinya terhadap kehidupan sosial (Usman S. ,
2012) .
Dari penjelasan diatas, etika dalam kebijakan publik lazim dibuat, dan
dilembagakan untuk tujuan memecahkan masalah atau menjawab kebutuhan tertentu.
Etika semacam ini disebut etika publik (public ethics).
Etika
dalam masyarakat luas dibuat dan dilembagakan atas dasar tujuan memecahkan
berbagai masalah sosial, ekonomi, dan politik, serta untuk tujuan menjawab
kebutuhan segenap masyarakat. Etika ini disebut etika sosial (social ethics)
karena menyentuh semua level kehidupan. Isu-isu tersebut bisa terkait dengan
kebijakan penanggulangan kemiskinan, demokratisasi, public private partnerships, corporate
social responsibility, dan isu lainnya. Etika sosial yang dalam mempertahankan
keberlanjutan lingkungan sudah semestinya dilaksanakan dengan bijaksana. Dulu,
masyarakat dan nenek moyang kita menjaga lingkungan dan alam dengan etika
sosial yang mereka berikan kepada setiap generasi, misalnya dalam hal menjaga
hutan dan lingkungan, kita dilarang menebang pohon yang berada di hutan, karena
ada value atau nilai yang sakral.
Begitu juga dengan ladang pertanian dan perkebunan semuanya masih menggunakan
cara-cara tradisional yang lebih efektif dalam menjaga keberlanjutan alam, dan
lingkungan, seperti menanam padi dengan menggunakan benih ikan, dan tidak
menggunakan bahan kimia dalam perkebunan.
Jika
kita bandingkan dengan perkembangan saat ini, maka bisa dipastikan cara-cara
tradisional tidak akan kita jumpai. Masyarakat sekarang cenderung bergantung
pada teknologi dan bahan-bahan kimia untuk menyuburkan hasil pertanian atau
hasil perkebunan mereka. Isu diatas merupakan isu kecil yang berdampak secara
tidak langsung kepada biaya atau cost ekonomi
masyarakat dan lingkungan semakin rusak akibat ulah manusia itu sendiri. Isu
besar lain, misalnya dalam perkembangan industri bisa kita lihat luas lahan
hutan semakin berkurang setiap tahunnya, lahan semakin kritis, akibat alih
fungsi lahan menjadi perumahan elite, mall, dan tempat-tempat hiburan atau
perluasan lahan perkebunan baik sawit, hutan tanaman industri (HTI) yang
semakin meluas dan menggusur tanah-tanah milik masyarakat. Isu diatas memang
sudah menjadi buah bibir dan apakah pembangunan di Indonesia akan berkelanjutan
? Dengan maraknya perusahan dan perindustrian yang menggeser masyarakat. Ini
akan berakibat pada kesejahteraan masyarakat Indonesia.
DAFTAR PUSTAKA
AIK, D. A. (2017, Maret 20). https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170320.
Dipetik Desember 3, 2017, dari http://www.kompas.com:
https://www.pressreader.com/indonesia/kompas/20170320
Budiman, A. (2000). Teori
Pembangunan Dunia Ketiga. Jakarta: PT Gramedia Pustaka Utama.
Rahadian, A. (2016).
Strategi Pembangunan Berkelanjutan. STIAMI (hal. 48). Jakarta: STIAMI.
Rahadian, A. (2016).
Strategi Pembangunan Berkelanjutan. STIAMI (hal. 47). Jakarta: STIAMI.
Usman, S. (2012). Sosiologi
Sejarah, Teori dan Metodelogi. Yogyakarta: Pusataka Pelajar.
Usman, S. (2012). Sosiologi
Sejarah, Teori dan Metodologi. Yogyakarta: Pustaka Pelajar.
Sumber Foto :
Sumber Tentang Lahan Kritis :