-->

Pengertian Kriminalitas Menurut Para Ahli, Ini Penjelasannya

Pengertian Kriminalitas Menurut Para Ahli, Ini Penjelasannya.
Pengertian Kriminalitas Menurut Para Ahli, Ini Penjelasannya

Sosiologi Info - Kriminalitas sudah tidak asing lagi. Lalu apa sih pengertian kriminalitas menurut para ahli dalam melihat tindakan kejahatan seseorang tersebut ?

Nah berikut ini ulasan dan penjelasannya, simak terus ya guys.

Tindakan Kriminalitas di Kehidupan Sosial Masyarakat

Permasalahan sosial masyarakat tidak akan terlepas dari adanya tindakan kriminalitas. Bahkan tindakan kejahatan ini terjadi di kota, desa.

Dimana ada masyarakat disitu  juga pastinya akan ada tindakan kejahatan atau tindakan kriminalitas. 

Dimana tindakan ini dilakukan oleh sebagian orang, baik secara individu, maupun secara kelompok. Tindakannya sudah melenceng dari nilai dan norma sosial masyarakat. 

Begitu juga tindakan kriminalitas yang sering kita jumpai pada tindakan remaja maupun para pemuda. Mulai dari kekerasan, pencurian, perkelahian, tawuran, bentrok, pemerkosaan, dan lainnya.

Tindakan para remaja ini kadang menjadi permasalahan yang serius karena sering terjadi secara berulang-ulang dilakukan. 

Itulah sekilas gambaran mengenai tindakan kriminalitas yang masih saja sering terjadi di masyarakat. Bahkan itu bisa berulang ulang yang menjadi kebiasaan.

Pengertian Kriminalitas

Memang segala fenomena sosial kemasyarakat tidak bisa lagi kita elakan dalam kehidupan ini. Begitu juga adanya tindakan kriminalitas atau disebut juga tindakan kejahatan. 

Nah, kriminalitas sendiri berasal dari kata crimen yang memiliki arti kejahatan. Oh iya tindakan kriminalitas ini bisa dilakukan oleh seseorang baik secara sadar maupun tidak sadar. 

Seseorang melakukan tindakan kriminalitas ini karena adanya tantangan untuk bertahan hidup serta kebutuhan ekonomi yang mendesak, dan berbagai hal lainnya.

Menurut Abdulsyani, kriminalitas merupakan suatu perbuatan yang dapat menimbulkan masalah masalah dan keresahan bagi kehidupan di masyarakat. 

Sementara, menurut Soesilo mengatakan kajahtan memiliki dua macam pengertian. Pertama secara yuridis, kejahatan adalah tingkah laku yang melanggar hukum pidana yang ada. 

Kemudian, pengertian secara sosiologis, kejahatan meliputi segala tingkah laku manusia, walaupun tidak atau belumnya ditentukan dengan undang-undang.

Tindakan kriminalitasi atau tindakan kejahatan ini biasanya terjadi karena adanya ketidakseimbangan lagi.

Serta adanya pengaruh budaya itu sendiri yang menyebabkan terjadi perubahan tindakan perilaku yang dilakukan individu/masyarakat.

Jadi jelas bahwa, tindakan kriminalitas atau krimal ini adalah tindakan yang melanggar hukum yang tindakan kejahatannya sudah diluar norma sosial di masyarakat.

Seseorang yang melakukan tindakan kriminalitas disebut dengan kriminal. Nah, orang-orang yang disebut kriminal ini meliputi maling, pencuri, perampok, pembunuh, teroris, dan lainnya.

Ingat tindakan kriminalitas ini bisa dilakukan oleh siapa saja tanpa memandang dia siapa. Bisa terjadi kapan saja tanpa mengenal waktu.

Lalu bagaimana pengertian para ahli dalam memandang kriminalitas yang terjadi pada kehidupan sosial masyarakat ? 

Berikut ini beberapa para ahli yang memberikan pengeritan tersendirinya tentang kriminalitas atau kejahatan yaitu :

1. Menurut R Soesilo

Ia berpandangan bahwa secara yuridis memberikan arti kejahatan sebagai suatu perbuatan atau tingkah laku yang bertentangan dengan undang-undang.

Kemudian, secara sosiologis, dia memberikan pengertian kejahatan ialah perbuatan atau tingkah laku yang selain merugikan penderita atau korban.

Juga merugikan masyarakat, yakni berupa hilangnya keseimbangan ketentraman dan ketertiban sosial masyarakat.

2. Menurut Mr W A Bonger

Dia menjelaskan kejahatan merupakan perbuatan yang sangat antisosial, yang memperoleh tantangan dengan sadar dari negara, berupa pemberian penderitaan. 

3. Menurut M A Elliot

Baginya kejahatan adalah problem dalam masyarakat modern atau tingkah laku yang gagal dan melanggar hukum. 

Pelanggar ini dapat dijatuhi hukuman, seperti hukuman penjara, hukuman mati, dan hukuman dena, atau lainnya.

4. Menurut Dr J E Sahetapy dan B Mardjono Reksodiputro

Mereka memberika pandangan bahwa kejahatan merupakan setiap perbuatan (termasuk kelalaian) yang dilarang oleh hukum publik untuk melindungi masyarakat.

Dan diberi sanksi berupa pidana oleh negara. Dimana perbuatan tersebut dihukum, karena melanggar norma-norma sosial di dalam masyarakat.

Nah itulah sekilas penjelasan pengertian kriminalitas menurut para ahli yang bisa kamu jadikan landasan berpikir untuk memahami berbagai tindakan kriminalitas di masyarakat.

Sumber Referensi : 

Buku Sosiologi Kelas 10 SMA/MA | Penulis Dwi Mulyono

http://repository.umy.ac.id

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !