-->

6 Cara Mengatasi Pinjaman Online Ilegal Menurut SWI, Apa Saja ?

6 Cara Mengatasi Pinjaman Online Ilegal Menurut SWI, Apa Saja ?
6 Cara Mengatasi Pinjaman Online Ilegal Menurut SWI, Apa Saja ?

Sosiologi Info - Bagaimana cara mengatasi pinjaman online ilegal yang ada di Indonesia ? Berikut ini penjelasan dari Satgas Waspada Investasi (SWI). 

Pinjaman Online Ilegal

Pinjaman online ilegal atau disingkat dengan Pinjol Ilegal adalah penyelenggara pinjaman dana yang tidak resmi, serta tidak mendapatkan izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pinjaman online ilegal saat beroperasi tidak mematuhi berbagai aturan dan syarat yang berlaku untuk pengembangan financial teknologi atau fintech.

Oleh karena itu, sekarang ini banyak pinjaman online ilegal yang sudah menipu, meresahkan warga yang sudah terjebak oknum pinjaman online tersebut. 

Pihak terkait pun terus melakukan upaya dalam melindungi konsumen atau warga masyarakat yang saat ini trend, untuk pinjaman dana melalui digital terus meningkat.

Agar masyarakat tidak mudah tertipu maka ada Patroli Siber yang masih melakukan operasinya untuk memeriksa penyelenggaraan fintech. 

Bahkan Satgas Waspada Invetasi terus melakukan upaya pemberantasan pinjaman online ilegal yang masih ada di tengah masyarakat. 

Baru baru ini, ada pinjaman online ilegal yang ditutup oleh Satgas Waspada Investasi yaitu sebanyak 116 entitas pinjol ilegal yang diberantas dan ditemukan oleh Patroli Siber. 

Temuannya itu masih beroperasi di internet dan aplikasi di jaringan telekomunikasi seluler. Berdasarkan siaran pers yang Sosiologi info kutip dari laman resmi www.ojk.go.id, pada 03 November 2021 lalu.

Ketua Satgas Waspada Investasi (SWI), Tongam L Tobing menyebut akan terus melakukan upaya pengawasan, patroli siber kepada pinjaman online ilegal yang masih beroperasi. 

"Kami terus melakukan siber patrol, menutup aplikasi, dan website Pinjol Ilegal yang masih beroperasi. Agar masyarakat tidak menjadi korban," kata Tongam L Tobing.

Ia menyebut bahwa SWI tidak hanya menutup operasional Pinjol Ilegal. Melalui Kemenkominfo, juga telah menyampaikan daftar Pinjol Ilegal tersebut.

Juga kepada pihak Kepolisian untuk segera ditindaklanjuti dan diproses secara hukum yang berlaku. 

Dia melanjutkan untuk itu SWI juga mendukung tindakan tegas Kepolisian RI yang telah menangkpa sejumlah oknum pelaku Pinjaman Online Ilegal di berbagai daerah.

Karena tanpa penangkapan pelakunya, maka operasional Pinjol Ilegal masih akan ada, muncul ditengah-tengah masyarakat, dengan mengubah nama maupun membuat aplikasi baru.

"Tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana Pinjol Ilegal ini harus terus dilakukan untuk melindungi masyarakat," tegasnya.

Menurutnya langkah ini juga ikut mendukung pernyataan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keaman RI, Mahfud MD.

Mahfud pernah mengatakan bahwa perjanjian pinjol ilegal dalam beroperasi dinyatakan tidak sah dan tidak memenuhi syarat perjanjian yang benar. 

Maka, jika masyarakat sudah menjadi korban pinjol ilegal, serta mendapat ancaman dan teror kekerasan diminta untuk segera melapor ke pihak Kepolisian terdekat yang ada.

Sekadar informasi, sejak tahun 2018 hingga bulan Oktober 2021 ini Satgas Waspada Investasi (SWI) sendiri sudah melakukan penutupan pinjaman online ilegal sebanyak 3.631 pinjol ilegal.

Berikut ini enam cara SWI mengatasi pinjaman online ilegal yang terus ada di masyarakat, yaitu :

1. Mengumumkan entitas pinjaman online ilegal kepada publik atau masyarakat

2. Mengajukan blokir website dan aplikasi pinjaman online ilegal secara rutin kepada Kementerian Komunikasi dan Informatikan RI.

3. Memutus Akses Keuangan dari Pinjaman Online Ilegal

> Menyampaikan imbaunan kepada perbankan untuk menolak pembukaan rekening, tanpa rekomendasi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Selanjutnya melakukan konfirmasi kepada OJK untuk rekening existing yang diduga digunakan untuk kegiatan Pinjaman Online Ilegal.

> Meminta Bank Indonesia (BI) untuk melarang Fintech Paymen System memfasilitasi Pinjaman Online Ilegal tersebut.

4. Menyampaikan laporan informasi kepada Bareskrim Polri untuk proses penegakan hukum

5. Peningkatan peran Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) untuk pemberantasan Pinjaman Online Ilegal.  

6. Edukasi dan mensosialisasikan kepada masyarakat secara berkelanjutan agar menggunakan Fintech Peer-To-Peer Lending yang terdaftar dan berizin OJK secara resmi.

Nah guys itulah penjelasan sekilas mengenai topik 6 Cara Mengatasi Pinjaman Online Ilegal Menurut SWI, Apa Saja ?. Semoga dapat membantu ya. Jangan terjebak sama Pinjol Ilegal.

Sumber Referensi :

www.ojk.go.id

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !