-->

Apa Itu Fintech OJK ? Ini Pengertiannya

Fintech adalah singkatan dari Teknologi Finansial. Berikut pengertiannya.
Apa Itu Fintech OJK ? Ini Pengertiannya

Sosiologi Info - Pernah melakukan pembayaran dengan menggunakan metode digital, serba online ? Nah itulah bagian dari Fintech.

Mau tahu lebih lanjut tentang Fintech OJK, yuk simak ulasan dan penjelasan singkat mengenai Teknologi Finansial tersebut. 

Mengenal Apa Itu Fintech 

Fintech adalah singkatan dari Teknologi Finansial. Memiliki pengertian penggunaan teknologi, di dalam sistem keuangan. 

Yang mana menghasilkan produk, teknologi, layanan, atau sebuah model bisnis baru, serta dapat memberi dampak pada stabilitas moneter. 

Kemudian, stabilitas sistem keuangan, maupun untuk efisiensi, kelancaran, keandalan sistem pembayaran, dan keamanan. 

Nah itulah sekilas pengertian dan pemahaman tentang Fintech atau Teknologi Finansial. Pastinya kamu sudah menggunakan salah satu layanan tersebut. 

Apalagi dengan adanya kemajuan dunia digital, sekali tekan, sekali download sudah punya banyak layanan yang membantu aktivitas transaksi kamu. 

Fintech saat ini sudah ada banyak yang rerdaftar resmi di Otoritas Jasa Keuangan atau OJK. Begitu juga yang akan baru mengurus.

Maupun yang sedang melakukan tahap pemeriksaan syarat-syarat oleh OJK sendiri. Memang secara kebutuhan, dan kebermanfaatan.

Fintech OJK  yang legal atau resmi menjadi gaya baru bagi masyarakat dalam melakukan pembayaran, diberbagai layanan, dan jasa yang ada.

Hanya dengan satu aplikasi yang tersedia di smartphone kamu. Nah, perkembangannya, Teknologi Finansial atau Fintech membawa manfaat bagi konsumen.

Kemudian untuk pelaku usaha, maupun pada perkembangan perekonomian nasional. Namun, memang ada disisi lainnya memiliki potensi risiko. 

Apabila risiko itu tdaik dilakukan pencegahan atau dimitigasi secara baik oleh para pihak berwajib yang mendapatkan tugas dalam keuangan. 

Jika dibiarkan bukan tidak mungkin akan mendapatkan ancaman bagi masyarakat, pelaku pasar, dan pada sistem perekonomian nasional di Indonesia. 

Penjelasan Sekilas Fintech OJK

Biar lebih jelasnya, yuk kita pahami penjelasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengenai Financial Technology atau P2P Lending. 

Apa sih itu P2P Lending ? Nah dalam penjelasannya, Fintech Lending / Peer-to-Peer Lendeng atau lebih populer orang mengenalnya dengan sebutan Pinjaman Online. 

Fintech Lending adalah penyelenggaraan layanan jasa keuangan untuk mempetemukan pemberi pinjaman/lender dengan penerima pinjaman.

Borrower dalam rangka melakukan perjanjian pinjam meminjam dalam mata uang rupiah secara langsung melalui dengan sistem elektronik. 

Nah, fintech lending ini juga disebut sebagai layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi atau disingkat menjadi LPMUBTI. 

Menurut data dari Otoritas Jasa Keuangan atau OJK, setidaknya sampai dengan tanggal 6 Oktober 2021 ini.

Fintech Terdaftar OJK ada total penyelenggara sekitar sebanyak 106 penyelenggara itu juga sudah berizin resmi. 

Jadi kamu tidak perlu khawatir akan identitas, keberadaan Fintech tersebut, karena sudah direstui dan diawasi oleh OJK sendiri. 

Nah, OJK menyampaikan saran agar masyarakat dapat menggunakan, memakai layanan Fintech Terdaftar di OJK. 

Agar tidak ada terjadi kerugian, penipuan terhadap aktivitas pinjaman online kepada masyarakat yang membutuh dana digital sekarang ini. 

Nah itulah sekilas penjelasan mengenai Apa Itu Fintech OJK ? Ini Pengertiannya. Semoga bermanfaat ya. 

Sumber Referensi :

www.bi.go.id

www.ojk.go.id

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !