Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015
Sosiologi Info - Mau tahu apa saja Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah ?
Mari simak pembahasan dan penjelasan serta uraiannya dibawah ini dengan seksama ya adik adik, yuk baca pelan pelan !
Kunci jawaban untuk kelas VII SMP/MTs tabel 6.2 pada halaman 150. Materi pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Edisi Revisi 2017.
Aktivitas 6.3
Bacalah dari berbagai sumber tentang undang undang dibawah ini serta lengkapilah informasi dalam tabel berikut.
Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015
Tabel 6.2 Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015 Tentang Pemerintahan Daerah
1. Arti otonomi daerah
Uraiannya :
Otonomi daerah adalah hak, wewenang dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan.
Dan kepentingan masyarakat setempat sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan. Secara harfiah otonomi daerah berasal dari kata Otonomi dan daerah.
2. Arti daerah otonom
Uraiannya :
Daerah otonom artinya adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas batas wilayah.
Yang berwenang mengatur dan mengurus usursan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri.
Berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
3. Arti desentralisasi
Uraiannya :
Desentralisasi adalah penyerahan wewenang dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah untuk mengurus urusan yang ada di daerah.
4. Arti dekonsentrasi
Uraiannya :
Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari pemerintah pusat kepada aparat pemerintah pusat yang ada di daerah untuk melaksanakan tugas pemerintah pusat di daerah.
5. Arti tugas pembantuan
Uraiannya :
Tugas pembantuan merupakan penyertaan tugas tugas atau program program pemerintah pusat atau pemerintah daerah provinsi daerah tingkat I
6. Urusan pemerintah pusat
Uraiannya :
a. Politik luar negeri
Politik luar negeri juga menjadi urusan pemerintah pusat. Politik luar negeri juga dapat dilakukan.
Dengan mengangkat pejabat diplomatik dan menunjuk berbagai warga negara untuk duduk dalam lembaga internasional.
Yang menetapkan perjanjian dengan negara lain, yang menetapkan kebijakan perdagangan luar negeri.
Menetapkan kebijakan apapun dengan luar negeri dan sebagainya yang berhubungan dengan luar negeri.
b. Pertahanan militer
Pertahan militer menyatakan perdamaian dan perang, mendirikan dan membentuk angkatan bersenjata, membangun serta mengembangkan sistem persenjataan militer.
Dan pertahanan negara, menyatakan negara dalam keadaan aman ataupun bahaya, menetapkan kebijakan wajib militer dan juga bela negara bagi setiap warga negara dan sebagainya.
c. Keamanan negara
Membentuk dan mendirikan kepolisian negara. Selain itu menetapkan kebijakan keamanan nasional, menindak dengan tegas orang yang melanggar aturan aturan negara.
Memberantas kelompok kelompok kriminal atau organisasi yang dapat menganggu keamanan negara dan sebagainya.
d. Peradilan negara (Yustisi)
Mendirikan lembaga keadilan, mengangkat hakim atau jaksa, membentuk undang undang, menetapkan kebijakan perhakiman, memberikan abolisi, amnesti dan grasi.
Selain itu juga menetapkan kebijakan keimigrasian, membentuk peraturan pemerintah pengganti undang undang, dan peraturan lain yang berskala nasional dan lain lainnya.
e. Moneter dan Fiskal Nasional
Menentukan nilai mata uang, mencetak mata uang, menetapkan kebijakan moneter dan juga mengendalikan peredaran mata uang.
f. Agama
Menetapkan hari libur keagamaan yang berlaku secara nasional, menetapkan kebijakan dalam menyelenggarakan kegiatan keagamaan.
7. Urusan pemerintah daerah
Uraiannya :
1. Perencanaan dan pengendalian pembangunan
2. Perencanaan, pemanfaatan dan pengawasan tata ruang
3. Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat
4. Penyediaan sarana dan prasarana umum
5. Penanganan bidang kesehatan
6. Penyelenggaraan bidang pendidikan
7. Penanggulangan masalah sosial
8. Pemerintah daerah
Uraiannya :
Pemerintah daerah adalah penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh pemerintah daerah dan dewan perwakilan rakyat daerah menurut asas otonomi.
Dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomo seluas luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Sebagaimana dimaksud dalam Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.
9. Pemilihan kepala daerah
Uraiannya :
Pemilihan kepala daerah (Pilkada atau Pemilukada) dilakukan secara langsung oleh penduduk daerah administratif setempat yang memenuhi syarat.
Pemilihan kepala daerah dilakukan satu paket bersama dengan wakil kepala daerah.
10. Keuangan daerah
Uraiannya :
Keuangan daerah adalah semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Yang dapat dinilai dengan uang termasuk di dalamnya segala bentuk kekayaan yang berhubungan dengan hak dan kewajiban daerah tersebut.
11. Peraturan daerah
Uraiannya :
Peraturan daerah adalah pertaturan perundang undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan daerah dengan persetujuan bersama kepala daerah (Gubernur atau Bupati/Walikota).
Peraturan daerah terdiri atas : Peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota.
12. Wewenang DPRD
Uraiannya :
DPRD kabupaten/kota mempunyai tugas dan wewenang :
a. Membentuk Perda kabupaten/kota bersama bupati/walikota
b. Membahas dan memberikan persetujuan rancangan Perda mengenai APBD kabupaten/kota yang diajukan oleh bupati/walikota
c. Melaksanakan pengawasan terhadap pelaksaan perda dan APBD kabupaten/kota
d. Dihapus
e. Mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/walikota kepada menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan/atau pemberhentian
f. Memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah kabupaten/kota terhadap rencana perjanjian internasional di daerah
g. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama internasional yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/kota
h. Meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota
i. Memberikan persetujuan terhadap rencana kerja sama dengan daerah lain atau dengan pihak ketiga yang membebani masyarakat dan daerah
j. Melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang undangan.
Demikianlah untuk jawaban dari soal mengenai Isi Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 Sebagaimana Diubah dengan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2015.
*Disclαmer υntυk kυnci jαwαbαn diαtαs
1. Kυnci jαwαbαn υntυk soαl pertαnyααn dαn tυgαs diαtαs tidαklαh menjαdi kυnci jαwαbαn yαng mυtlαk benαr αtαυpυn sαlαh.
Kαrenα jαwαbαn diαtαs hαnyα sebαgαi bαhαn pembelαjαrαn dαn υntυk menαmbαh referensi sαjα. Jαdi tidαk αdα jαminαn jαwαbαn diαtαs benαr.
2. Soαl υntυk pertαnyααn diαtαs memυngkinkαn υntυk kυnci jαwαbαnnyα bersifαt terbυkα. Itυ αrtinyα αdik αdik dαpαt menαmbαh, menemυkαn, mengeksplore jαwαbαn lαinnyα.
3. Kυnci jαwαbαn diαtαs tidαk bisα dijαdikαn sebαgαi pαtokαn dαlαm menjαwαb soαl αtαυ tυgαs yαng diberikαn.
Jαwαbαn diαtαs hαnyα υntυk bαhαn pembelαjαrαn dαn pegαngαn kepαdα siswα, pelαjαr, αtαυ orαng tυα yαng mendαmpingi αnαknyα belαjαr di rυmαh.
Sumber bacaan Sosiologi.info :
Buku Pembelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan, Edisi Revisi 2017. Kelas VII SMP/MTs
Penulis oleh Lukman Surya Saputra, Aa Nurdiaman, dan Salikun
Penyelia Penerbitan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).
https://brainly.co.id, diakses pada Senin, 04 April 2022