Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Umum, Peradilan Agama, Militer, Tata Usaha Negara, Mahkamah Konstitusi
Sosiologi Info - Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi.
Berikut ini adalah kunci jawaban alternatif uji kompetensi Bab 3 halaman 117 kelas XI atau kelas 11 SMA, MA, SMK, MAK mata pelajaran PPKN, PKn.
Seperti dikutip dari mata pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan kelas XI SMA/MA, SMK, MAK. Edisi revisi 2017 kurikulum 2013.
Buku pelajaran ini diterbitkan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan,Balitbang, Kemendikbud RI. Mari simak pembahasannya dibawah ini.
Sekilas Mengenal Hukum
Sebuah hukum yang dibuat atau dibentuk di indonesia berlandaskan pada undang undang dasar.
Hukum-hukum ini juga mempunyai wadah atau lembaga yang menangani kasus-kasus hukum yang terdapat di masyarakat.
Seringkali sobat mendengar tentang kasus perceraian pada pernikahan. Maka mengenai keputusan hukum ini di serahkan pada peradilan agama.
Banyak perangkat yang akan bertanggung jawab di peradilan agama seperti hakim, sekretaris dan sebagainya. Lalu bagaimana perangkat di lembaga peradilan lainnya?
Mari simak pembahasan dan penjelasan mengenai topik diatas, jangan lupa untuk membaca sobat!
Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi
Berikut adalah jawaban alternatifnya yaitu :
1. Peradilan umum
Dalam proses penetapan peradilan umum yang didasarkan pada Undang Undang selalu mengalami yang namanya perubahan perubahan.
Hal ini dikarenakan Peradilan Umum disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan masyarakat dalam hukum serta kehidupan yang bertata negaraan.
Berikut urutan perubahan peradilan Umum yang didasarkan pada Undang Undang:
- Undang Undang Republik Indonesia nomor 2 tahun 1986
- Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2004 tentang Peradilan Umum
- Undang Undang Republik Indonesia 49 Tahun 2009
Berdasarkan dari hasil perubahan-perubahan yang ada, maka terbagi kekuasaan kehakiman menjadi tiga yaitu :
1. Pengadilan Negeri
Pengadilan negeri berada di wilayah kabupaten, kota, dan ibu kota. Pengadilan negeri dibentuk atas dasar dari keputusan presiden.
Perangkat dalam pengadilan negeri terdiri atas Ketua, Wakil ketua, Hakim, Panitera lingkup pada wakil panitera, panitera muda, dan panitera muda pengganti, sekretaris, dan juru sita.
2. Pengadilan Tinggi
Proses dalam pengadilan tinggi adalah pengadilan tingkat banding. Pengadilan tinggi dibentuk dari undang undang. Perangkat dalam pengadilan tinggi ialah pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
3. Makamah Agung
Nah itulah sekilas penjelasan tentang Berdasarkan dari hasil perubahan-perubahan yang ada, maka terbagi kekuasaan kehakiman menjadi tiga.
2. Peradilan Agama
Kemudian di dalam peradilan agama dibagi menjadi yaitu :
1. Pengadilan Agama
Pengadilan agama berada di wilayah ibu kota, dan kabupaten, pengadilan agama dibentuk atas dasar keputusan presiden atau Keppres.
Perangkat pada peradilan agama yaitu Ketua, Wakil ketua, dan Hakim.
2. Pengadilan Tinggi Agama
Pengadilan tinggi agama adalah pengadilan tingkat banding yang dilihat dari sisi agama. Pengadilan tinggi agama biasanya terdapat di ibu kota, dan provinsi.
Perangkat pada peradilan agama yaitu pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
3. Peradilan Militer
Peradilan yang berada di lingkungan militer. Perangkat pada peradilan militer adalah oditurat militer, oditurat militer tinggi, oditurat jenderal, dan oditurat militer pertempuran.
Berikut ini pembagian dalam peradilan militer, sebagai berikut:
- Pengadilan militer
- Pengadilan militer tinggi
- Pengadilan militer utama
- Pengadilan militer pertempuran
4. Peradilan Tata Usaha Negara
Terdapat pembagian kekuasaan hakim pada peradilan tata usaha Negara, yaitu :
1. Pengadilan tata usaha Negara
Pengadilan tata usaha Negara berada di wilayah ibu kota, kabupaten. Pengadilan tata usaha Negara ialah pengadilan tingkat pertama dan dibentuk atas dasar keputusan presiden.
Perangkat yang terdapat dalam pengadilan tata usaha Negara ialah pimpinan (Ketua dan wakil ketua), hakim anggota, panitera, sekretaris, dan juru sita.
2. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara
Bertempatkan di wilayah provinsi. Proses dalam pengadilan tinggi tata usaha Negara ialah tingkat banding. Perangkat terdiri atas pimpinan, hakim anggota, panitera, dan sekretaris.
5. Mahkamah Konstitusi
Mahkamah konstitusi diatur dalam Undang Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2011 tentang Mahkamah Konstitusi.
Perangkat dalam mahkamah konstitusi yang terdiri dari beberapa elemen yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Presiden, mahkamah agung, ketua, wakil ketua, tujuh anggota hakim konstitusi, secretariat jenderal, dan kepaniteraan.
Demikian pembahasan dan penjelasan Jelaskan Perangkat Lembaga Peradilan di Lingkungan Umum, Peradilan Agama, Peradilan Militer, Peradilan Tata Usaha Negara dan Mahkamah Konstitusi
Penulis Artikel : Nadia Safitri
#Disclaimer untuk jawaban alternative di atas ya teman-teman.
- Perlu diingat bahwa jawaban diatas tidaklah menjadi 100 persen acuan.
- Siswa/pelajar bisa mengeksplorasi lagi jawaban lainnya sesuai sumber bacaan kalian.
- Jangan menjadikan jawaban di atas menjadi jawaban yang mutlak.
- Jawaban diatas adalah sebagai bahan pembelajaran dan memperkaya referensi teman-teman siswa/pelajar.
Sumber Referensi Sosiologi Info:
Indonesia. 2017. “Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan”. Jakarta: Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. h. 99
