-->

Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12 SMA Halaman 68

Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12 SMA Halaman 68
Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12 SMA Halaman 68

Sosiologi Info – Berikut pembahasan soal dan Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12 SMA Halaman 68.

Mari simak penjelasan dan pembahasannya yang tertera di bawah ini dengan saksama ya adik-adik. Seperti yang dilansir dari buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Untuk kelas XII SMA, MA, MAK, edisi revisi 2018. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dengan penyelia penerbitan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI tahun 2018.

Sebelum memperhatikan jawaban alternatif yang telah disajikan, tentunya disarankan untuk adik-adik terlebih dahulu menjawab soal tersebut sesuai pemahamannya.

Jawablah tugas tersebut sesuai kadar kemampuan adik-adik dahulu. Nah, setelah selesai menjawab soal tersebut.

Adik-adik bisa menambahkan atau membandingkan hasil jawaban apakah sudah menjurus kepada hal yang sama.

Perlu adik-adik ketahui bahwa jawaban alternatif yang disajikan ini hanya sebagai tambahan dalam pembelajaran. 

Jadi adik-adik bisa mengambil apa yang kurang dalam pembelajaran tersebut.

Jawaban ini tentunya tidaklah mutlak benar 100 persen, silakan adik-adik mencari jawaban yang relevan lainnya.

Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12 SMA Halaman 68

Berikut soal dan jawabannya, yaitu :

Jawablah soal-soal di bawah ini secara singkat, jelas, dan akurat.

1. Apa yang dimaksud dengan perlindungan dan penegakan hukum?

2. Mengapa perlindungan hukum tidak akan terwujud apabila penegakan hukum tidak dilaksanakan?

3. Mengapa perlindungan dan penegakan hukum mutlak harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi?

4. Bedakan peran polisi, jaksa, hakim dan advokat serta KPK dalam proses penegakan hukum di Indonesia!

5. Mengapa terjadi pelanggaran hukum?

6. Deskripsikan contoh-contoh perilaku yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga, sekolah, masyarakat, dan sekolah!

Jawabannya yaitu:

1. Perlindungan hukum dimaknai sebagai  daya upaya yang dilakukan secara  sadar oleh setiap orang maupun  lembaga pemerintah dan swasta.

Yang  bertujuan mengusahakan pengamanan,  penguasaan dan pemenuhan kesejahteraan hidup sesuai dengan hak-hak  asasi yang ada. 

Makna tersebut tidak  terlepas dari fungsi hukum itu sendiri,  yaitu untuk melindungi kepentingan  manusia.

Penegakan hukum merupakan upaya untuk melaksanakan ketentuan-ketentuan hukum dalam berbagai macam bidang  kehidupan.

2. Perlindungan dan penegakan  hukum tidak akan terwujud  apabila anggota masyarakat tidak  mempunyai kesadaran hukum.  

Kita tentu saja harus mempunyai  kesadaran hukum yang tinggi yang  tercermin dari pengetahuan dan  pemahaman yang luasa terhadap  ketentuan yang berlaku.

Serta selalu  bersikap dan berperilaku sesuai  dengan hukum yang berlaku.

3. Alasan mengapa perlindungan dan penegakan hukum harus dilakukan dalam sebuah negara demokrasi adalah untuk menjamin.

Dan melindungi terlaksananya hak dan kewajiban masyarakat sesuai dengan nilai-nilai demokrasi sehingga keadilan bisa tercapai.

4. Peran Polisi, Jaksa, Hakim, Advokat, dan KPK 

- Peran polisi adalah memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, memberikan perlindungan, pengayoman.

Dan pelayanan kepada masyarakat serta penangkapan terhadap pelanggar hukum.

- Peran jaksa adalah memberikan penuntutan hukum kepada pelanggar peraturan atau tersangka.

- Peran hakim adalah memberi keputusan dalam persidangan, apakah pelaku pelanggaran hukum dinyatakan bersalah dan diberikan hukuman atau dinyatakan tidak bersalah dan dibebaskan.

- Peran advokat atau nama lainnya pengacara, adalah memberikan pendampingan atau bantuan hukum kepada pelaku pelanggaran hukum.

- Peran KPK adalah melakukan, penyelidikan, penyidikan dan penuntutan dalam kasus pidana korupsi.

5. Pelanggaran hukum yang terjadi pada umumnya disebabkan oleh ketidakpatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. 

Ketidakpatuhan tersebut pada akhirnya akan menyebabkan kepentingan setiap orang tidak terlindungi.

6. Ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan keluarga:

- Anak melawan ayah atau ibunya, ini termasuk tindak baik

- Ayah atau ibu yang adalah wajib pajak namun tidak membayar pajak

- Ayah atau ibu mengizinkan anaknya yang di bawah umur mengendari kendaraan

- Orangtua ataupun anak melakukan perbuatan kriminal seperti menganiaya

Ketidak patuhan terhadap hukum di lingkungan sekolah:

- Siswa melakukan perundungan dan persekusi pada siswa lainnya

- Siswa atau guru melakukan pencurian atau penipuan

- Siswa ikut aksi tawuran

- Siswa memakai narkoba

- Siswa melanggar aturan tata tertib berkendara

Ketidakpatuhan terhadap hukum di lingkungan masyarakat

- Memalsukan dokumen kependudukan

- Menyebarkan informasi yang tidak benar, sehingga menyebabkan kericuhan antar warga

Nah itulah soal dan pembahasan untuk soal kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 2 PKN Kelas 12 SMA Halaman 68.

Seperti yang dilansir dari buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan.

Untuk kelas XII SMA, MA, MAK, edisi revisi 2018. Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.

Dengan penyelia penerbitan oleh Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI tahun 2018.

Disclaimer :

1. Jawaban tersebut tidaklah menjadi kunci jawaban yang mutlak benar 100 persen

2. Silahkan adik adik mencari jawaban relevan lainnya sesuai pertanyaan tugas tersebut

3. Tambahkan lagi referensi bacaan agar dapat memperkaya pemahaman adik-adik dalam proses belajar.

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !