8 Contoh Hak Asasi Manusia yang Bersifat Pribadi atau Personal Rights
Sosiologi Info - Berikut ini pembahasan tentang Ada 8 Contoh Hak Asasi Manusia yang Bersifat Pribadi atau Personal Rights di Lingkungan Masyarakat.
Berikut ini pembahasan tentang Contoh Hak Asasi Manusia yang bersifat pribadi, Apa Saja ? Yuk baca dengan seksama
Namun sebelum membaca ulasan tersebut mari simak dulu beberapa pemahaman di bawah ini dengan Hak Asasi Manusia tersebut.
Pengertian Hak Asasi Manusia
Pengertian hak asasi manusia seringkali disebut sebagai hak kodrati yang telah dibawa oleh manusia sejak lahir ke dunia.
Memenga bisa dikatakan seperti itu, pemahaman ini merupakan pemahaman secara umum tanpa adanya perbedaan.
Secara akademik hak hak yang dimaksud serta tanpa mempersoalkan sumber diperolehnya hak tersebut.
Hak asasi manusia adalah hak hak yang dimiliki oleh setiap manusia yang harus dinikmati semata mata karena ia adalah manusia.
Hak asasi manusia didasarkan pada prinsip dasar bahwa semua orang mempunyai martabat kemanusiaan tanpa memandang jenis kelamin, ras, warna kulit, agama, bangsa dan keyakinan.
Dilihat dari berbagai istilah hak asasi manusia merupakan terjemahan dari “Droits de I’homne”, yang memiliki arti hak manusia.
Dalam Bahasa perancis mempunyai arti sebagai hak manusia. Dalam Bahasa inggris “Human Rights”. Dalam Bahasa belanda disebut “Mensen Rechten”.
Pengertian Hak Asasi Manusia dalam UU Nomor 39 Tahun 1999 adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa.
Dan merupakan suatu anugerahNya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan mendapatkan perlindungan oleh Negara.
Hukum, pemerintah, dan setiap manusia lain demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat seorang manusia.
Hak asasi manusia adalah hak yang mempunyai hukum dan dimiliki oleh setiap manusia.hak hak tersebut bersifat universal.
Dan dimiliki oleh setiap orang tanpa melihat kaya maupun miskin, dan tanpa melihat gender laki laki maupun perempuan.
Hak hak tersebut bisa saja terjadi pelanggaran tetapi tidak akan dapat dihapuskan hak asasi manusia dilindungi oleh konstitusi dan hukum nasional oleh berbagai Negara di dunia.
Hukum hak asasi manusia yaitu setiap hukum yang dapat digunakan bertujuan untuk memajukan atau melindungi hak asasi manusia.
Hak Asasi Manusia pertama kali digunakan secara resmi dalam Piagam Perserikatan Bangsa Bangsa (PBB) pada tangga; 25 Juni 1945 oleh San Francisco.
Pembahasan Hak Asasi Manusia pada bagian pembukaan (preambule), pasal 1 (3), pasal 13 (1-b), pasal 55 (c), pasal 62 (2), pasal 68, pasal 76 (c).
Karakteristik Hak Asasi Manusia yang disebutkan oleh Abdul Rozak, Wahdi Sayuti, Budiman tahun 2004, yaitu:
a. Hak asasi manusia tidak perlu diberikan, dibeli ataupun diwarisi, karena hak asasi manusia adalah bagian dari manusia secara otomatis.
b. Hak asasi manusia berlaku untuk semua orang dan tidak ada nya memandang ras, jenis kelamin, asal usul, agama, etnik dan pandangan politik.
c. Hak asasi manusia tidak boleh dilanggar. Tidak ada seorangpun mempunyai hak untuk membatasi atau melanggar hak orang lain.
Ruang lingkup Hak asasi manusia, yaitu:
a. Setiap manusia berhak atas perlindungan diri,
b. Setiap manusia berhak atas pengakuan di depan hukum sebagai manusia pribadi,
c. Setiap manusia tidak boleh diganggu merupakan hak yang berkaitan dengan kehidupan pribadi,
d. Setiap manusia berhak atas rasa aman dan tentram serta perlindungan terhadap ancaman ketakutan,
e. Setiap manusia berhak atas kemerdekaan dan rahasia dalam hubungan komunikasi,
f. Setiap manusia berhak untuk bebas dan penyiksaan, penghukuman yang kejam,
g. Setiap manusia tidak boleh ditangkap, ditekan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang wenang,
h,. Setiap manusia dalam tatanan masyarakat dan kenegaraan yang damai, aman dan tentram.
Ada 8 Contoh Hak Asasi Manusia yang Bersifat Pribadi atau Personal Rights di Lingkungan Masyarakat Sehari Hari
Berikut ini contoh beberapa hak asasi manusia yang bersifat pribadi, yaitu sebagai berikut:
1. Hak kebebasan untuk bergerak, berpergian, maupun berpindah tempat,
2. Hak kebebsan mengeluarkan pendapat,
3. Hak kebebasan untuk memilih dan menjalankan agama dan kepercayan yang dipegang masing masing,
4. Hak untuk hidup, tumbuh, dan berkembang,
5. Hak untuk mendapatkan pendidikan,
6. Hak untuk tidak dipaksa dan disiksa,
7. Hak kebebasan untuk memilih dan aktif dalam organisasi,
8. Hak untuk mendapatkan pekerjaan,
Itulah tadi pembahasan tentang pengertian hak asasi manusia, contoh hak asasi manusia dalam yang bersifat pribadi.
Demikian pembahasan Ada 8 Contoh Hak Asasi Manusia yang Bersifat Pribadi atau Personal Rights yang ada di lingkungan masyarakat dalam kehidupan sehari hari. Semoga bermanfaat!
Sumber :
Made Wirya Darma, I dan Ni Nyoman Juwita Arsawati. 2019. “Buku Ajar Hak Asasi Manuisa”. Bali: Nilacakra.
Ashri, Muhammad. 2018. “Hak Asasi Manusia: Filosofi, Teori, dan Instrumen Dasar”. Makassar: Cv. Social Politik Genius (SIGn).