-->

Contoh Industrialisasi dan Masyarakat Risiko di Minangkabau

Contoh Industrialisasi dan Masyarakat Risiko di Minangkabau
Contoh Industrialisasi dan Masyarakat Risiko di Minangkabau

Contoh Industrialisasi dan Masyarakat Risiko di Minangkabau pada pembahasan kali ini di mulai dari pemahaman tentang modernisasi.

Arus industrialisasi adalah sebuah proses yang tidak bisa di hentikan oleh siapapun. Proses industrialisasi yang terjadi tidak hanya memberikan progress.

Sosiologi.info – Kemudian kita tahu bahwa pada setiap progress yang terinovasi, ada regres yang mendampinginya.

Regres pada setiap arus industrialisasi belum terdeteksi dan menjadi domain mayor pada objektifitas masyarakat industri.

Tentunya itu akan berindikasi kepada risiko yang harus di hadapi era late modernity. Modernisasi pada late-modernity juga bisa kita katakan menjadi modernisasi refleksif.

Memahami Modernisasi

Menurut Giddens dalam Suharko (1997), Modernisasi refleksif berisi ketidakpastian yang lebih buruk dari era sebelumnya.

Hadirnya perkembangan teknologi selain meningkatkan otonomi hal baru, namun juga memicu terjadinya kekhawatiran baru.

Berbeda dengan modernitas awal di mana individu relatif lebih mudah memprediksi dan merencanakan masa depan.

Kemudian dalam late-modernity individu justru di hadapkan dengan hadirnya kenyataan bahwa masyarakat harus bisa berselancar di atas resiko.

Beck (1992) menyatakan bahwa resiko yang harus di hadapi manusia tidak hanya natural hazard seperti macet, polusi udara, banjir, dan resiko alam lainnya.

Namun juga resiko sosial seperti individualisasi dan permasalahan kesenjangan gender.

Modernitas tahap awal di rasa sudah ‘khatam’ dalam mengkonstruski konsepsi kesetaraan, kesejahteraan, power, serta keistimewaan yang di miliki oleh perempuan.

Konsepsi ini menjadi langgeng juga di dasari oleh aspek kultur dan tradisi yang di anut oleh beberapa kelompok masyarakat tertentu, termasuk masyarakat adat.

Namun, agaknya ketika kita beralih pada modernitas lanjut, terjadi detradisionalisasi yang menjadi ‘akhir alam’.

Sistem Kekerabatan

Suatu yang tidak dapat di pungkiri bahwa masyarakat Minangkabau menganut sistem kekerabatan Matrilineal, artinya garis keturunan di ambil dari ibu.

Matrilineal tidak hanya berarti garis keturunan saja, namun di dalamnya juga tersirat betapa istimewanya kedudukan perempuan di Minangkabau.

Dalam masyarakat Minangkabau seorang perempuan di anggap sebagai simbol keagungan sistem matrilineal.

Ada 3 Posisi Strategis Perempuan di Minangkabau

Dalam setiap aspek kehidupan, ada beberapa posisi srategis yang di miliki oleh perempuan di Minangkabau, sehingga dalam keadaan bagaimanapun, hak-haknya tetap terlindungi.

Perempuan Sebagai Penerus

Pertama, perempuan memiliki posisi strategis sebagai penerus suku di Minangkabau. Suku diturunkan melalui ibu.

Ada 4 suku induk yang ada di Minangkabau yaitu; koto, piliang, bodi, dan caniago.

Ketika perempuan minang menikah dan melahirkan anak, anak akan meneruskan suku yang melekat pada dirinya.

Artinya, perempuan minangkabau juga menjasi sumbangsih pertumbuhan suku bangsa minangkabau itu sendiri.

Punya Otoritas

Kedua, memiliki otoritas kharismatis sebagai bundo kanduang. Pada dasarnya setiap perempuan Minangkabau yang telah menikah langsung mendapatkan status sebagai bundo kanduang.

Yazid (2014) menyebutkan bahwa dalam adat Minangkabau perempuan disebut dengan istilah bundo kanduang untuk menghormati, meninggikan, dan menghargai perempuan.

Sehubungan dengan musyawarah mufakat sebagai sarana pengambilan keputusan tertinggi dalam masyarakat adat minang, bundo kanduang memiliki hak untuk bersuara dalam ranah politik.

Kerapatan Adat Nagari (KAN) sebagai sebuah lembaga yang terdiri dari berbagai perangkat nagari, bundo kanduang merupakan satu-satunya perangkat nagari yang merupakan perempuan.

Memiliki Kewenangan

Ketiga, Perempuan memiliki kewenangan dalam mengolah harta pusaka.

Perempuan minangkabau memiliki hak dalam harta pusaka agar bisa memberikan kelangsungan hidup kepada anak cucunya kelak (Novita, 2018).

Harta pusaka yang didapat oleh perempuan di antaranya berupa rumah gadang, sawah atau lahan pertanian, dan tanah. Artinya, perempuan mendapat jaminan sosial dari konteks masyarakat adat.

Jikalau seandainya perempuan telah bercerai dari suaminya dan tidak memiliki keinginan untuk menikah lagi (karena berbagai faktor) terlepas dari pembagian harta bersama.

Perempuan tetap bisa terjamin hidupnya dengan adanya hak lebih atas pengolahan harta pusaka. Namun pada kenyataannya, jumlah janda miskin sangat besar sekali di Minangkabau.

Jika di kontekstualisasikan pada analisis Beck dalam membahas masyarakat risiko, Minangkabau merupakan salah satu daerah yang juga tidak bisa terhindar dari arus industrialisasi pada modernitas lanjut.

Saat ini, sektor industri telah banyak di bangun baik secara infrastruktur maupun digital. Perubahan terjadi sangat cepat dan tidak bisa di hindari oleh masyarakat.

Pengaruh dari hal tersebut tidak hanya berdampak kepada kegiatan ekonomi dan sosial masyarakat adat, namun juga menciderai kearifan yang di miliki oleh Minangkabau itu sendiri.

Dengan kata lain, minangkabau juga berada pada ambang mengatasi risiko yang di produksi dalam konteks tahap modernitas lanjut.

Akhirnya itulah ulasan Contoh Industrialisasi dan Masyarakat Risiko di Minangkabau yang perlu sobat ketahui.

Penulis : Indah Sari Rahmaini

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !