-->

Tenaga Kerja Wanita dan Jaminan Sosial di Indonesia, Sudah Aman ?

Tenaga Kerja Wanita dan Jaminan Sosial di Indonesia, Sudah Aman ?
Tenaga Kerja Wanita dan Jaminan Sosial di Indonesia, Sudah Aman ?

Tenaga kerja wanita adalah elemen yang sangat berperan dalam meningkatkan pembangunan ekonomi Indonesia.

Hal ini di sebabkan jumlah penduduk wanita lebih besar daripada pria.

Sosiologi.info – Jumlah penduduk Indonesia pada tahun 2018 mencapai 265 juta jiwa, 131,88 di antaranya berjenis kelamin wanita.

Menurut kelompok umur, jumlah kelompok usia terbanyak adalah 20-64 tahun sebanyak 85,57 juta jiwa.

Hal ini menunjukkan bahwa jumlah penduduk perempuan usia produktif lebih banyak daripada non produktif.

Tenaga Kerja Wanita dan Jaminan Sosial di Indonesia, Sudah Aman ?

Perempuan yang berusia produktif memiliki dampak yang besar terhadap peningkatan pertumbuhan ekonomi sebuah negara, khususnya Indonesia.

Pada masyarakat modern, wanita sudah tidak di pandang lagi sebagai jenis kelamin kedua. Ia memiliki kecakapan kognisi yang sangat baik dan setara dengan laki-laki.

Laki-laki dan wanita memiliki posisi dan hak yang sama dalam melakukan akivitas produktif, khususnya bekerja.

Konvensi International Labour Organization (ILO) telah mengatur hak-hak khusus yang harus dimiliki oleh perempuan sebagai tenaga kerja.

Perempuan memerlukan hak khusus karena ia memiliki kodrat khusus sebagai seorang ibu juga di dalam rumah tangga.

Hak yang harus di miliki oleh tenaga kerja wanita di antaranya berguna untuk melakukan upaya memberikan perlindungan dan jaminan sosial kepada perempuan.

Akses Jaminan Sosial

Akses terhadap jaminan sosial merupakan hak dasar bagi setiap warga negara di dunia.

Jaminan sosial di akui sebagai hak asasi manusia sebagaimana di nyatakan dalam Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa Pasal 22 dan Pasal 55 yang mengatakan bahwa :

“Setiap orang, sebagai anggota masyarakat mempunyai hak atas jaminan  sosial dalam hal menganggur, sakit, cacat, tidak bekerja, menjadi janda, hari tua, atau menurut sumber kehidupan dalam keadaan di luar kekuasaannya.”

Jaminan sosial juga telah diamanatkan oleh UUD 1945 Pasal 34 ayat (2) bahwasaanya :

“Negara mengembangkan sistem jaminan sosial bagi seluruh rakyat dan memberdayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu”,

Kedua aturan tersebut telah menjadi dasar pentingnya jaminan sosial oleh negara untuk warganya.

Pengelola Jaminan Sosial

Jaminan sosial di kelola oleh pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), berbeda dengan asuransi sosial yang di kelola BUMN dan swasta serta bantuan sosial yang pesertanya tidak perlu membayar premi.

Meskipun, Indonesia tidak menerapkan jaminan sosial untuk pengangguran. Jaminan sosial tenaga kerja dalam konteks ini juga sebagai upaya kebijaksanaan.

Hal itu yang di tujukan kepada tenaga kerja terutama yang berada di lingkungan perusahaan dalam hal penyelenggaraan, perlindungan, dengan interaksi kerja yang saling menguntungkan tenaga kerja dan pengusaha.

Selain merupakan hak tenaga kerja yang sangat di perlukan untuk meningkatkan produktivitas kerjanya.

Perlindungan Sosial

Jaminan sosial adalah salah satu bentuk perlindungan sosial untuk menjamin seluruh rakyat agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak.

Demikianlah pengertian jaminan sosial menurut  Pasal 1 butir 1 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.

Sistem jaminan sosial merupakan mekanisme mobilisasi dana masyarakat yang besar karena setiap peserta di haruskan ikut membayar iuran, sesuai dengan kemampuannya.

Hal ini terlepas bahwa bagi masyarakat miskin dan tidak mampu terbuka peluang bantuan iuran, sebagai bagian dari program bantuan sosial.

Dalam sistem jaminan sosial, manfaat yang di berikan harus memenuhi kriteria tertentu bahwa dengan manfaat itu  orang  kan memiliki rasa aman (security), sejak lahir hingga meninggal dunia.

Kalau tidak terpenuhi kriteria ini, program jaminan sosial yang di maksudkan adalah bantuan sosial (social assistance) atau pelayanan sosial (social services).

Atau perlindungan lainnya yang bersifat temporer, sesuai dengan kejadian sosial yang terdapat di dalam masyarakat, termasuk keterbatasan dalam mengakses pelayanan kesehatan, kelaparan, maupun bencana alam lainnya.

Sistem Jaminan Sosial

Sistem jaminan sosial dapat memberikan motivasi dan kesetiaan pekerja terhadap perusahaan akan meningkat.

Selanjutnya yang pada gilirannya akan berdampak positif terhadap produktivitas kerja dan dari sisi perusahaan akan mendorong perusahaan meningkatkan efisiensi.

Namun, upaya pemerintah dalam memberikan jaminan sosial masih memperhatikan.

Prawono (1993) menyatakan kendala yang di hadapi oleh tenaga kerja wanita adalah tidak adanya jaminan perlakuan yang sama antara pekerja laki-laki dan perempuan.

Tenaga kerja wanita membutuhkan alokasi waktu khusus untuk mememnuhi peran reproduksi seperti melahirkan, menyusui, dan merawat anak.

Maka dari itu, upaya pemecahan masalah ini adalah memberikan waktu kerja pendek kepada tenaga kerja wanita.

Lebih lanjut Triyono (2013) menyatakan bahwa mayoritas pekerja informal belum tersentuh dari program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Hal ini di sebabkan aspek internal dan eksternal. Aspek internalnya adalah pengetahuan dan tingkat pendapatan dari tenaga kerja.

Sedangkan aspek eskternalnya adalah sedikitnya jumlah pekerja yang mampu di jangkau oleh jaminan sosial tenaga kerja.

Akhirnya itulah pembahasan tentang Tenaga Kerja Wanita dan Jaminan Sosial di Indonesia, Sudah Aman ?

Penulis : Indah Sari Rahmaini

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !