Memahami Pemikiran Bourdieu : Penangkapan Jerinx, Contoh Kekerasan Simbolik
Pierre Bourdieu. Kekerasan Simbolik dalam pengertiannya adalah sebuah model dominasi kultural dan sosial yang berlangsung secara tidak sadar.
Sosiologi Info -Bourdieu menggunakan istilah kekerasan simbolik, kuasa simbolik, dominasi simbolik, untuk merujuk hal yang sama. Yuk simak ulasan berikut ini, sebagai contoh kekerasan simbolik.
"Tuan, yang harus disalahkan adalah seluruh inteligensia (para cendikiawan). Ketika mereka masih mahasiswa, mereka adalah orang-orang yang baik dan jujur, dipundak mereka terletak pengharapan kita. Mereka adalah masa depan, tetapi begitu mereka memperoleh posisi dan kehidupan bebas mandiri, maka pengharapan kita dan masa depan itu berubah menjadi asap, dan filter yang tinggal hanyalah para doktor yang memiliki villanya sendiri, penjabat yang rakus, dan insiyur yang tidak jujur," Anthon Chekhov.
Penangkapan Jerinx sebagai tersangka. Drummer Superman Is Dead (SID) I Gede Ari Astina, yang lebih terkenal dengan nama Jerinx, ditetapkan sebagai tersangka.
Jerinx ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Riau, Rabu, 12 Agustus 2020. Penetapan itu atas kasus pencemaran nama baik dan ujaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI).
Jerinx yang mengunggah postingan di akun instagramnya @jrxsid, 13 Juli 2020. Isi dalam postingan itu, Jerinx mengatakan, IDI merupakan kacung dari organisasi kesehatan dunia (WHO).
Polisi menjerat Jerinx dengan menggunakan Pasal 28 Ayat 2 UU ITE. Kawan-kawan bisa membaca beritanya dibawah ini :
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20200812145140-12-534937/jadi-tersangka-idi-kacung-who-jerinx-langsung-ditahan
https://tirto.id/polda-bali-tetapkan-jerinx-sid-tersangka-dan-ditahan-20-hari-fXp4
https://news.detik.com/berita/d-5130161/melihat-lagi-postingan-idi-kacung-who-yang-antar-jerinx-ke-tahanan
Penangkapan Jerinx menjadi tersangka, yang membuat saya juga kaget membaca berita itu. Jerinx yang menyampaikan kritikannya kepada IDI, malah dianggap mencemarkan nama baik dan telah melakukan ujaran kebencian.
Dari kasus diatas, kita bisa mengaitkannya dengan pemikiran Bourdieu, yaitu perspektif kekerasan simbolik.
Apa sih itu kekerasan simbolik ? Ya, memang masih sangat asing bagi kita mendengar kata-kata kekerasan simbolik.
Saya hanya akan mengulas secara singkat saja, agar kita semakin sadar, bahwa kekerasan sekarang ini tidak hanya melalui fisik, melainkan cara-cara halus bisa dilakukan penguasa. Yuk simak ulasannya.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut :
-Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).-
Sekilas memahami pemikiran Pierre Bourdieu. Praktik kekerasan simbolik menciptakan mekanisme sosial yang bersifat objektif, dimana mereka yang dikuasai menerima begitu saja.
Praktik ini memanfaatkan simbol yang ada untuk memenuhi fungsi politiknya, yaitu kehendak untuk berkuasa.
Dengan memanfaatkan simbol yang ada itu, kekerasan simbolik tidak hanya diterapkan melalui bahasa, tetapi diterapkan sedemikian rupa sehingga walau praktik dominasi itu dipahami secara salah.
Namun, ia diakui (recognized) sebagai sesuatu yang sah (legitimate).
Konsep kekerasan simbolik (symbolicviolence) milik Pierre Bourdieu berangkat dari pemikiran adanya struktur kelas dalam formasi sosial masyarakat.
Itu merupakan seperangkat jaringan yang secara sistematis berhubungan satu-sama lain dan menentukan distribusi budaya dan modal ekonomi.
Praktik ini memanfaatkan simbol yang ada untuk memenuhi fungsi politiknya, yaitu kehendak untuk berkuasa.
Dengan memanfaatkan simbol yang ada itu, kekerasan simbolik tidak hanya diterapkan melalui bahasa, tetapi diterapkan sedemikian rupa sehingga walau praktik dominasi itu dipahami secara salah.
Namun, ia diakui (recognized) sebagai sesuatu yang sah (legitimate).
Konsep kekerasan simbolik (symbolicviolence) milik Pierre Bourdieu berangkat dari pemikiran adanya struktur kelas dalam formasi sosial masyarakat.
Itu merupakan seperangkat jaringan yang secara sistematis berhubungan satu-sama lain dan menentukan distribusi budaya dan modal ekonomi.
Kekerasan Simbolik dalam pengertiannya adalah sebuah model dominasi kultural dan sosial yang berlangsung secara tidak sadar.
Dalam kehidupan masyarakat yang meliputi tindakan diskriminasi terhadap kelompok/ras/suku/gender tertentu.
Bourdieu menggunakan istilah kekerasan simbolik, kuasa simbolik, dominasi simbolik, untuk merujuk hal yang sama.
Bourdieu merumuskan pengertian ketiganya sebagai kuasa untuk menentukan instrument-instrumen pengetahuan dan ekspresi kenyataan sosial secara semena, tapi yang kesemenaannya tidak disadari.
Inilah kuasa simbolik merupakan kuasa untuk merubah dan menciptakan realitas, yakni mengubah dan menciptakannya sebagai diakui dan dikenali secara absah. Bourdieu mengakui, kuasa simbolik barada pada bahasa.
Praktik sosial yang digunakan serta mekanisme objektif melalui hukum maupun peraturan yang ada, membuat dominasi simbolik semakin kokoh.
Masyarakat pun tanpa sadar mengikuti dominasi simbolik yang sudah mendarah daging sebagai hal yang umum dan wajar.
Coba kita sama-sama memahami kasus ini. Jerinx tidaklah orang pertama yang mengalami penjeratan pasal Pasal 28 ayat (2) UU ITE.
Jika dibiarkan, pasal ini akan merongrong demokrasi kita sebagaimana kebebasan berpendapat. Kamu bisa membaca di sini beberapa fenomena dibawah ini :
https://icjr.or.id/tren-penggunaan-pasal-28-ayat-2-ite-terkait-penyebar-kebencian-berbasis-sara-akan-meningkat/
https://beritagar.id/artikel/telatah/menakar-makna-antar-golongan-dalam-pasal-28-2-uu-ite
https://www.hukumonline.com/klinik/detail/ulasan/lt4fb9207f1726f/interprestasi-pasal-28-ayat-2-undang-undang-no-11-tahun-2008-tentang-informasi-transaksi-elektronik/
Jerinx, secara substansi mengkritik Ikatan Dokter Indonesia (IDI), sebagai sebuah organisasi yang menangui para profesi dokter di Indonesia.
Dalam hal ini, Jerinx tidak menyampaikan ujaran kebencian kepada personal dokternya, Ia menyampaikan kritik kepada IDI nya.
Yang kemudian, Jerinx dijadikan tersangka atas kasus ujaran kebencian dalam Pasal 28 ayat (2) UU ITE. Hasil penetapan tersangka ini memang membuat sebagian orang kaget, apalagi para pendukung Jerinx.
Kebebasan berpendapat yang menjadi jaminan dan telah di atur dalam undang-undang seakan tak berjalan sebagaimana mestinya.
Oleh karena itu, menurut pandangan Bourdieu, bahasa dan simbol yang digunakan dalam pasal-pasal yang tertuang dalam undang-undang tersebut. Coba kita telaah dengan baik.
Bunyi Pasal 28 ayat (2) UU ITE adalah sebagai berikut :
Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA).
Apakah, Jerinx menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan, tidak. Dalam tataran ini, kritikan yang disampaikan Jerinx sah-sah saja, karena yang melakukan penilaian tersebut masyarakat yang mendengarkan atau membaca kritikan Jerinx.
Kalau kita lihat dari awal Jerinx yang begitu keras mengkritik, masyarakat juga meresponnya biasa saja, tidak ada perpecahan dan membuat permusuhan maupun kebencian.
Nah, disini lah kita melihat adanya kekerasan simbolik yang dilakukan oleh pemerintah. Perlu kita ingat, bahwa kekerasan bahasa dan simbol-simbol yang digunakan menjadi bagian dari pengaruh simbolik.
Melalui kebijakan, peraturan, dan undang-undang, yang disana ada simbol-simbol dan bahasa secara halus mendominasi, serta membuat masyarakat tak berdaya akan aturan tersebut.
Ujung-ujungnya masyarakat mengikuti dominasi itu sebagai sebuah proses yang wajar. Pada akhirnya, masyarakat tunduk pada dominasi simbolik.
Nah, itulah ulasan singkatnya. Menurut kamu bagaimana, apakah ada pendapat, silahkan komentar !
*intelegensia /inteligénsia/ n kaum cerdik pandai; para cendekiawan (https://kbbi.web.id/intelegensia)
Sumber referensi bacaan :
Jurnal :
Doksa, Kekerasan Simbolik dan Habitus yang
Ditumpangi dalam Konstruksi Kebudayaan
di Dewan Kesenian Jakarta
OlehDitumpangi dalam Konstruksi Kebudayaan
di Dewan Kesenian Jakarta
Zurmailis dan Faruk
Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Andalas
Kampus unand Limau manih, Padang,
surel: lilik_sastra@yahoo.co.id
Fakultas Ilmu Budaya, Universitas Gadjah Mada Yogyakarta
Kampus Bulak Sumur Yogyakarta,
surel: farukfaruk7676@gmail.com
https://core.ac.uk/reader/11731990
Sumber foto Jerinx : https://www.instagram.com/p/CB760LjBjs-/