-->

Instrumen Baru (Status) Akreditasi Universitas, Tidak Lagi A, B, C ? Ini Penjelasannya

Akreditasi universitas sesuai Badan Akreditasi Nasional - Pergurun Tinggi (BAN-PT), yaitu Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0
Model Baru (Status) Akreditasi Universitas, Tidak Lagi A, B, C ? Ini Penjelasannya

Sosiologi Info - Sekarang untuk akreditasi universitas tidak hanya A, B, C, melainkan dalam peraturan baru. Dimana akreditasi baik institusi atau jurusan dengan predikat Unggul, Baik Sekali, Baik.

Aturan baru dalam akreditasi universitas ini sesuai dengan regulasi Badan Akreditasi Nasional - Pergurun Tinggi (BAN-PT), yaitu Regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.

Penjelasan Model Baru Akreditasi di Universitas

Penilaian atau predikat yang diperoleh universitas baik untuk institusi maupun jurusan sebagai standar mutu pendidikan di perguruan tinggi (negeri/swasta). 

Akreditasi menjadi penting diperoleh setiap kampus sesuai dengan keikutsertaan dalam penilaian oleh Badan Akreditasi Nasional - Pergurun Tinggi (BAN-PT).

Predikat akreditasi yang biasanya dengan peringkat A, B, C, kini instrumen baru dalam akreditasi dikeluarkan.

Sesuai dengan regulasi BAN-PT kualisifikasi akreditasi di perguruan tinggi baik negeri/swasta, yang meliputi akreditasi institusi, program studi/jurusan.

Dengan menggunakan regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0. Menurut regulasi baru ini dapat lebih memudahkan perguruan tinggi dalam pelaporan status akreditasi. 

Dimana instrumen ini didukung dengan teknologi monitoring yang menyeluruh dan pembinaan perguruan tinggi yang lebih baik. 

Begitu juga adanya perkembangan zaman yang tentunya sesuai dengan perubahan masyarakat, adanya kompetisi baru, dan dunia kerja yang berubah.

Dikutip dari Peraturan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi Nomor 1 Tahun 2020 Tentang Mekanisme Akreditasi Untuk Akreditasi Yang Dilakukan Oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi.

Dalam ketentuan umum Pasal 1, bagian angka ayat 5 menjelaskan bahwa instrumen akreditasi program studi 4.0.

Yang selanjutnya disebut IAPS 4.0 adalah instrumen APS (Akreditasi Program Studi) yang berlaku sejak tanggal 1 April 2019 yang telah dikembangkan oleh BAN-PT.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada standar nasional pendidikan tinggi.

Selanjutnya, masih dalam ketentuan umum pasal 1 angka/ayat  6 menjelaskan bahwa instrumen akreditasi perguruan tinggi 3.0.

Yang selanjutnya disebut IAPT 3.0 adalah instrumen APT (Akreditasi Perguruan Tinggi), yang berlaku sejak tanggal 1 Oktober 2018 yang telah dikembangkan oleh BAN-PT.

Sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada standar nasional perguruan tinggi.

Kemudian, status akreditasi adalah hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT yang ditetapkan sebelum tanggal 28 Januari 2020 yang terdiri atas terakreditasi dan tidak terakreditasi. 

Dimana peringkat akreditasi atau peringkat terakreditasi adalah hasil akreditasi yang dilakukan oleh BAN-PT yang terdiri atas :

a. A, B, dan C untuk akreditasi yang dilakukan dengan menggunakan instrumen akreditasi 7 standar, dan

b. Unggul, Baik Sekali, Baik untuk akreditasi yang dilakukan dengan IAPS 4.0 dan IAPT 3.0

Sekadar informasi, bagi perguruan tinggi yang sudah mengikuti penilaian akreditasi dengan menggunakan regulasi IAPS 4.0 dan IAPT 3.0.

Maka status akreditasi tidak lagi A, B, C melainkan sudah berubah menjadi mendapatkan predikat akreditasi Unggul, Baik Sekali, Baik, dan Tidak Terakreditasi. 

Nah itulah sekilas penjelasan untuk memahami model baru instrumen akreditasi universitas untuk perguruan tinggi di Indonesia sesuai regulasi BAN-PT.

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !