-->

Pengertian Kearifan Lokal Menurut UU No 32 Tahun 2009

Pengertian Kearifan Lokal Menurut Undang-Undang atau UU No. 32 Tahun 2009, Jelaskan Implementasinya.
Pengertian Kearifan Lokal Menurut UU No 32 Tahun 2009, Jelaskan Implementasinya

Sosiologi Info – Sudah pada tahu belum pengetian kearifan lokal menurut Undang Undang atau UU No. 32 Tahun 2009 dan Implemantasinya? Jelaskan.

Jika belum, maka sobat Sosiologi Info harus simak artikel berikut ini, dengan seksama ya agar dapat memahami materi tentang kearifan lokal di Indonesia.

Pengertian Kearifan Lokal

Dalam konteks nasional belakangan ini, maka yang dipahami dengan kebudayaan “lokal” seharusnya lebih dimengerti sebagai kebudayaan “sub-bangsa” atau lebih tepatnya “suku bangsa”. 

Jika dipahami secara sekilas memang suku bangsa mengacu pada (golongan/etnik) yang mempunyai suatu “tanah asal/kampung halaman” tertantu di Indonesia.

Hal ini bisa meliputi suatu wilayah mulai kecil hingga sangat luas atau yang ‘bercabang-cabang’. 

Kearifan lokal kerap diartikan sebagai “kearifan dalam kebudayaan tradisional” suku-suku bangsa. 

Dalam artian yang luas kearifan lokal tidak mesti berupa norma-norma dan nilai-nilai budaya.

Tetapi juga segala unsur yang meliputi penanganan kesehatan, estetika bahkan juga berimplikasi pada bidang teknologi. 

Baca Juga : 25 Contoh Kearifan Lokal di Indonesia Beserta Penjelasannya

Mengacu pada pemaparan diatas, maka yang termasuk dalam pengertian “kearifan lokal” adalah berbagai macam pola tindakan serta hasil budaya materialnya. 

Dalam arti yang luas ini maka dapat diartikan sebagai berikut “kearifan lokal” itu tergambarkan dalam seluruh gagasan budaya atau warisan budaya, baik itu tangible ataupun yang intangible (Alam, 2017).

Pengertian Kearifan Lokal Menurut UU No. 32 Tahun 2009

Berangkat dari permasalahan seputar lingkungan hidup seperti kerusakan dan perusakan alam yang selalu menjadi permasalahan ataupun isu setiap tahunnya.

Oleh karena itu tema seputar lingkungan hidup selalu menjadi isu yang hangat untuk dibahas. 

Gejalanya tampak sangat jelas berupa penggundulan hutan, banjir, pemanasan global, hujan asam, naiknya permukaan air laut, kebakaran hutan, dan lubang ozon yang mengancam kehidupan umat manusia. 

Permasalahan ini menunjukkan bahwa lingkungan yang selama ini dimanfaatkan oleh manusia, akhirnya menimbulkan masalah yang mengundang keprihatinan pada nasib alam. 

Masyarakat mulai menyadari perlu diadakan restorasi kepada lingkungan hidup guna meninjau kembali sikap dan perbuatannya kepada alam. 

Sebab dri itu, ketika ambisi manusia mulai muncul, saat itu juga sikap dan perbuatan manusia menjadi sewenang-wenang terhadap alam.

Fenomena di atas terjadi tak hanya di tanah air tetapi juga di seluruh dunia. Rusaknya lingkungan tak ayal menjadi kenyataan disebabkan oleh masifnya kepentingan investasi. 

Alam dan lingkungan dipandang sebagai kepentingan ekonomi, bukan untuk dikenali dan diakrabi.

Berangkat dari permasalahan diatas dan mengacu pada Undang-Undang No. 32 Tahun 2009 yang memberikan pengertian kearifan lokal sebagai berikut.

Baca Juga : 10 Contoh Kearifan Lokal di Riau dalam Kehidupan Sehari-hari

Yaitu nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan msyarakat untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari. 

Sumber daya alam hadir untuk dimanfaatkan manusia, dalam pemanfaatannya terdapat aturan-aturan yang harus diikuti.

Demi terjaganya ketersediaan sumber daya alam di masa depan untuk anak cucu kita serta keseimbangan alam tetap terjaga. 

Ketentuan-letentuan tersebut terdapat dalam prinsip-prinsip konservasi, yang membatasi perilaku manusia untuk bijaksana dalam menafaatkan sumber daya alam (Natsir & Rachmad, 2018).

Implementasi UU No. 32 Tahun 2009

Jauh sejak dahulu kala, masyarakat kita sudah melakukan berbagai macam upaya pelestarian dan pemberdayaan lingkungan.

Dari generasi ke generasi atau yang kerap dikenal dengan istilah kearifan lokal (local genius). 

Kearifan lokal sendiri telah diaui oleh undang-undang No. 32 Tahun 2009 tentang Pengelolaan Lingkungan pada Pasal 1 ayat 30.

Baca Juga : Ada 14 Contoh Kearifan Lokal Masyarakat Jawa Timur

Yaitu “kearifan lokal adalah nilai-nilai luhur yang berlaku dalam tata kehidupan masyaraka untuk antara lain melindungi dan mengelola lingkungan hidup secara lestari”. 

Mengacu pada pengertian UU ditas dapat dipahami sebagai berikut “Kearifan lokal merupakan suatu bentuk semua pengetahuan.

Keyakinan pemahaman atau wawasan serta adat kebiasaan atau etika yang ada di dalam kehidupan bermasyarakat disuatu tempat dan waktu yang berbeda.

Dan suku yang berbeda pula. Terdapatnya pola kehidupan yang bersifat konsumtif dapat mengikis norma-norma yang ada di dalam masyarakat (Fahmi, 2011).

Oleh karena itu, untuk menghondari hal-hal tersebut maka norma-norma yang sudah ada dengan sifat turun temurun.

Serta berhubungan erat dengan lingkungan hidup perlu diperkuat kembali dengan nilai-nilai hukum yang sudah disahkan oleh instansi hukum. 

Karena dengan hadirnya nilai dari kearifan lokal dapat menjadi media pembelajaran bagi masyarakat untuk saling menghargai baik sesama manusia ataupun terhadap lingkungan hayati. 

Dalam onteks konservasi sumber daya alam atau pun pengelolaan sumber daya alam, media social yang berwujud dalam etika, religi, kearifan lingkungan dan norma-norma lokal yang merupakan bagian dari kekayaan budaya yang patut diperhitungkan. 

Di setiap daerah tentunya telah memiliki nilai kearifan lokal yang berbeda, tetapi dari sini kitab isa melihat bagaimana implementasi nilai luhur ini berkembang di masyarakat.

Baik dalam bentuk religi atau budaya yang kemudian nilai luhur ini dapat diarahkan sebagai upaya untuk memelihara lingkungan hidup.

Serta nilai nilai kearifan lokal ini bisa disesuaikan atau diselaraskan dengan Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan pengelolaan Lingkungan Hidup.

Melalui upaya pemeliharan dan pemberdayaan lingkungan hidup yang berbasis pada nilai kearifan lokal di setiap daerah.

Maka diharapkan keseimbangan lingkungan hidup akan terjaga kelestariannya dan dapat dinikmati oleh anak cucu kita.

Serta dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan pentingnya menjaga ekosistem alam, restorasi lahan serta menumbuhkan sikap saling menghargai antar makhluk hidup.

Demikianlah penjelasan diatas tentang topik Pengertian Kearifan Lokal Menurut UU No. 32 Tahun 2009, Jelaskan Implementasinya. 

Penulis Artikel : Mαhαsiswα Sosiologi Universitαs Riαu, Hussein Ruslαn Rαfsαnjαni

Sumber Referensi Sosiologi Info :

Alαm, P. B. S. (2017). Penerαpαn Prinsip Pengelolααn Lingkungαn Hidup dαlαm Perαturαn Perundαng-Undαngαn Bidαng Sumberdαyα αlαm (Kαjiαn dαri Perspektif Politik Pembαngunαn Hukum). Kαnun: Jurnαl Ilmu Hukum, 14(3), 345–359. https://doi.org/10.24815/kαnun.v14i3.6218

Fαhmi, S. (2011). αsαs Tαnggung Jαwαb Negαrα Sebαgαi Dαsαr Pelαksαnααn Perlindungαn Dαn Pengelolααn Lingkungαn Hidup. Jurnαl Hukum Ius Quiα Iustum, 18(2), 212–228. https://doi.org/10.20885/iustum.vol18.iss2.αrt4

Nαtsir, M., & Rαchmαd, α. (2018). Penetαpαn αsαs Keαrifαn Lokαl Sebαgαi Kebijαkαn Pidαnα dαlαm Pengelolααn Lingkungαn Hidup di αceh. Jurnαl Mαgister Hukum Udαyαnα (Udαyαnα Mαster Lαw Journαl), 7(4), 468. https://doi.org/10.24843/jmhu.2018.v07.i04.p05

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !