Bagaimana Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu ? Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 3 PPKn, PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP
Sosiologi Info - Bagaimana Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu ? Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 3 PPKn, PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP, MTs.
Berikut adalah pembahasan dan penjelasan untuk kunci jawaban alternatif uji kompetensi BAB 3 pada halaman 94 kelas 9 SMP, MTs.
Seperti dikutip dari Buku Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Edisi Revisi 2018, terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI.
Pada kesempatan kali ini kita hanya akan membahas kunci jawaban alternatif soal halaman 94 Uji Kompetensi BAB 3.
Materi pembelajaran untuk kelas 9 SMP MTs, PPKN, PKN. Adik adik dapat membaca jawaban alternatif ini ya.
Namun, perlu diingat bahwa jawaban yang disajikan ini tidaklah menjadi jawaban mutlak benar 100 persen.
Silahkan juga adik adik mengeksplorasi jawaban relevan lainnya, sehingga adik adik dapat dengan mudah memahami materi soal pertanyaan berikut.
Sekilas Memahami Kedaulatan
Adik adik sudah pasti tidak asing lagi mengenai kata kedaulatan. Kata itu seakan sering kita dengar, kita baca, dan kita lihat dalam berbagai kesempatan.
Nah kata Kedaulatan berasal dari bahasa Arab yaitu Daulah, yang artinya adalah kekuasaan tertinggi.
Pengertian kedaulatan adalah kekuasaan yang tertinggi untuk membuat undang undang dan melaksanakannya dengan semua cara yang tersedia.
Maka jelas bahwa kedaulatan rakyat itu membawa konsekuensi, dimana rakyat adalah pemegang kekuasaan tertinggi dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
Dimana dalam pelaksanaan prinsip kedaulatan rakyat, dapat dilakukan melalui demokrasi langsung dan demokrasi perwakilan.
Demokrasi langsung bercirikan rakyat mengambil bagian secara pribadi dalam tindakan tindakan dan pemberian suara untuk membahas serta mengesahkan undang undang.
Sementara dalam demokrasi perwakilan, rakyat memilih warga lainnya sebagai wakil untuk duduk di lembaga perwakilan rakyat untuk membahas dan mengesahkan undang undang.
Nah menurut pandangan Jean Bodin, seorang ahli tata negara dari Prancis.
Ia mengatakan kedaulatan adalah kekuasaan tertinggi untuk menentukan hukum dalam suatu negara. Kedaulatan mempunyai empat sifat pokok yaitu :
1. Asli artinya kekuasaan tidak berasal dari kekuasaan lain yang lebih tinggi
2. Permanen artinya kekuasaan itu tetap ada sepanjang negara tetap berdiri walaupun pemerintah sudah berganti
3. Tunggal artinya kekuasaan itu merupakan satu satunya dalam negara dan tidak dibagikan kepada badan badan lain serta
4. Tidak terbatas, artinya kekuasaan itu tidak dibatasi oleh kekuasaan lain
Kedaulatan dan atau kekuasaan tertinggi suatu negara terdiri atas dua bentuk yaitu kedaulatan ke dalam dan kedaulatan ke luar, yaitu :
1. Kedaulatan ke dalam
Artinya bahwa bangsa yang merdeka memiliki kekuasaan untuk menyusun dan mengatur organisasi pemerintahan sendiri menurut kehendak bangsanya sendiri.
Begitu juga serta kekuasaan untuk mengelola semua yang ada di wilayahnya yang mengandung sumber daya alam.
Baik di darat, laut, maupun udara, untuk kemakmuran rakyatnya tanpa campur tangan negara lain berdasarkan peraturan perundang undangan yang berlaku.
2. Kedualtan ke luar
Artinya mempunyai kekuasaan untuk berhubungan dan bekerja sama dengan bangsa lain tanpa terikat oleh kekuasaan lain.
Setelah adik adik memahami materi sekilas diatas mari simak jawaban dari pertanyaan soal di bawah ini dengan seksama ya.
Bagaimana Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu ? Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 3 PPKn, PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP, MTs
Jawabannya yaitu :
Bagaimana Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu yaitu ia berpendapat agar kekuasaan dalam suatu negara tidak terpusat pada seseorang.
Maka kekuasaan dalam suatu negara dibagi ke dalam tiga kekuasaan yang terpisah. Pembagian kekuasaan dalam negara yaitu :
1. Kekuasaan Legislatif
kekuasaan untuk membuat peraturan perundang undangan dalam suatu negara.
2. Kekuasaan Eksekutif
Kekuasaan untuk melaksanakan peraturan perundang undangan yang berlaku. Kekuasaan eksekutif sering disebut sebagai kekuasaan menjalankan pemerintahan.
3. Kekuasaan Yudikatif
Kekuasaan untuk menegakkan peraturan perundang undangan yang berlaku apabila terjadi pelanggaran. Kekuasaan yudikatif sering disebut juga sebagai kekuasaan kehakiman.
Nah itulah penjelasan dan jawaban dari soal pertanyaan di atas ya adik adik semoga dapat membantu dalam proses belajar.
Demikian pembahasan tentang Bagaimana Pembagian Kekuasaan Menurut Montesquieu ? Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 3 PPKn, PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP, MTs.
Berikut adalah pembahasan dan penjelasan untuk kunci jawaban alternatif uji kompetensi BAB 3 pada halaman 94 kelas 9 SMP, MTs.
Seperti dikutip dari Buku Pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan Edisi Revisi 2018, terbitan Pusat Kurikulum dan Perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI.
Pada kesempatan kali ini kita hanya akan membahas kunci jawaban alternatif soal halaman 94 Uji Kompetensi BAB 3.
Materi pembelajaran untuk kelas 9 SMP MTs, PPKN, PKN. Adik adik dapat membaca jawaban alternatif ini ya.
Namun, perlu diingat bahwa jawaban yang disajikan ini tidaklah menjadi jawaban mutlak benar 100 persen.
Silahkan juga adik adik mengeksplorasi jawaban relevan lainnya, sehingga adik adik dapat dengan mudah memahami materi soal pertanyaan berikut.
Disclaimer :
1. Jawaban yang disajikan oleh tim redaksi diatas tidaklah menjadi jawaban yang mutlak benar 100 persen
2. Silahkan adik adik mengeksplorasi jawaban relevan lainnya untuk dapat memperkaya pendalaman materi.
3. Adik adik dalam proses belajar, cobalah untuk mengerjakan terlebih dahulu soal pertanyaan yang ada tersebut
4. Disarankan agar orang tua siswa dapat mendampingi anaknya pada saat belajar di rumah dalam memahami materi pembelajaran tersebut.
