-->

Jelaskan Fungsi-Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP

Jelaskan Fungsi-Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP
Jelaskan Fungsi-Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP

Sosiologi Info – Jelaskan Fungsi-Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), apa saja ? Mari simak penjelasannya di bawah ini ya adik adik.

Berikut inilah uraian serta Pembahasan dan ulasan untuk Kunci Jawaban Alternatif Uji Kompetensi BAB 3 PKN, PPKn Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs.

Sobat, pasti pernah mendengar berita terkait demo yang dilakukan di depan gedung DPR, atau demo para buruh atas upah buruh di depan gedung DPR. 

Mengapa harus dilakukan di depan Gedung DPR ya sobat?

DPR ialah dewan perwakilan rakyat yang memang suaranya seharusnya mewakili dari cerita rakyat. 

DPR termasuk kedalam lembaga tertinggi yang memiliki kekuasaan dalam suatu Negara. Lalu seperti apa sih fungsi-fungsi dari keberadaan DPR?

Telusuri informasi dari berbagai sumber tentang Jelaskan Fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Alternatif Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs.

Mengutip dari buku pelajaran Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/PKN  Kelas 9 SMP MTs, yang diterbitkan oleh pusat kurikulum dan perbukuan, Balitbang, Kemendikbud RI. 

Buku pembelajaran PKN kelas IX jenjang SMP, MTs ini adalah edisi revisi tahun 2018. Yang diperuntukkan untuk siswa atau pelajar kelas 9 SMP, MTs.

Adik-adik Pelajar sebelum membaca soal pertanyaan uji kompetensi bab 3 halaman 94 ini ada baiknya adik-adik.

Menjawab dengan semampunya dulu soal pertanyaan diatas dengan seksama karena jawaban yang disajikan ini.

Hanya sebagai tambahan referensi saja dalam proses belajar dirumah maupun di sekolah, saat dengan guru maupun saat dirumah bersama orang tua.

Perlu diingat ya adik-adik bahwa jawaban ini tidak menjadi kunci jawaban alternative yang mutlak kebenarannya.

Adik-adik juga dapat menambah referensi jawaban dari pembahasan lainnya yang ada, ataupun mencari bahan bacaan yang relevan.

Salah satu pada kesempatan pembahasan kali ini adalah Jelaskan Fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Alternatif PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs. 

Sekilas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)

Dewan Perwakilan Rakyat ialah lembaga yang berkuasa dalam menjalankan pemerintahan. 

Tujuan dibentuknya DPR ialah untuk memberikan perwakilan suara dari rakyat dengan melihat kondisi yang dialami rakyat. 

Untuk tergabung dalam DPR ialah harus memiliki usia minimal 21 Tahun, pendidikan minimal Sekolah Menengah Atas (SMA), Warga Indonesia, Sehat Jasmani dan Rohani, dan Berasal Dari partai politik.

Setelah mengetahui sekilas mengenai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), maka tahap selanjutnya ialah mencari jawaban dari fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Jelaskan Fungsi-Fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Alternatif Uji Kompetensi BAB 3 PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs

Berikut jawabannya yaitu :

Dewan Perwakilan Rakyat memiliki fungsi sebagaimana diatur dalam Pasal 20A ayat (1) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yaitu sebagai berikut.

A. Fungsi legislasi, ialah menetapkan undang-undang dengan persetujuan Presiden.

1. Menyusun program legislasi nasional (Prolegnas).

2. Menyusun dan membahas Rancangan Undang-Undang (RUU).

3. Menerima RUU yang diajukan oleh DPD.

4. Membahas RUU yang diusulkan oleh Presiden maupun DPD.

5. Menetapkan UU Bersama dengan Presiden.

6. Menyetujui atau tidak menyetujui peraturan pemerintah pengganti UU.

B. Fungsi anggaran, ialah menyusun dan menetapkan APBN melalui undang-undang.

1. Memberikan persetujuan atas RUU tentang APBN.

2. Memperhatikan pertimbangan DPD atas RUU tentang APBN dan RUU terkait pajak, pendidikan, dan agama.

3. Menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggungjawab keuangan Negara yang disampaikan oleh BPK.

4. Memberikan persetujuan terhadap pemindahtanganan aset Negara maupun terhadap perjanjian yang berdampak luas bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan.

C. Fungsi pengawasan, ialah mengawasi pelaksanaan pemerintahan oleh Presiden.

1. Melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan UU, APBN, dan kebijakan pemerintah.

2. Membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang disampaikan oleh DPD 

(terkait pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, pengelolaan SDA dan SDE lainnya, pelaksanaan APBN, Pajak, pendidikan, dan agama).

Fungsi-fungsi tersebut dijalankan untuk representasi dalam rakyat yaitu wajib mengutamakan kepentingan rakyat yang diwakilimya sehingga menjadikan anggota sebgaia “Wakil Rakyat”.

Sementara itu, Pasal 20A ayat (2) UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 mengatur hak-hak DPR. Hak DPR ini berfungsi untuk menjalankan fungsi DPR agar lebih efektif, yaitu sebagai berikut. 

a) Hak interpelasi, ialah hak DPR untuk meminta keterangan kepada Pemerintah dalam menjalankan pemerintahan. 

b) Hak angket, ialah hak DPR untuk melakukan penyelidikan mengenai kebijakan pemerintah yang diduga bertentangan dengan hukum. 

c) Hak mengeluarkan pendapat, ialah hak DPR untuk menyampaikan pendapat atau usul mengenai kebijakan pemerintah. 

d) Hak untuk mengajukan pertanyaan.

e) Hak untuk menyampaikan pendapat.

f) Hak untuk menyampaikan usulan.

g) Hak imunitas.

Itu adalah jawaban pertanyaan soal latihan tugas aktivitas kelompok mata pelajaran PKN kelas 9 SMP MTs, semoga membantu ya adik-adik.

Demikian pembahasan tentang Jelaskan Fungsi-fungsi Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kunci Jawaban Alternatif PKN Halaman 94 Kelas 9 SMP MTs.

Penulis : Nadia Safitri

#Disclaimer :

Jawaban diatas tidak menjadi jawaban mutlak benar 100 persen, silahkan adik-adik mengeksplorasi jawaban yang relevan lainnya.

Jawaban alternatif diatas hanya sebagai tambahan referensi saja dalam proses belajar di rumah maupun di sekolah.

Referensi :

Indonesia. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Pendidikan Pancasila dan Kewarganegaraan/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Jakarta : Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, 2018.

www.dpr.go.id diakses pada tanggal 11 September 2022 jam 13.40 WIB.

Ikuti Sosiologi Info di Google News, klik disini !